Setiap tahun ribuan sengketa pajak diajukan ke pengadilan pajak. Namun, penyelesaian sengketa pajak bukanlah soal menang atau kalah karena siapa pun yang menang atau kalah, tetap saja negaralah yang menang.
Oleh
BUDI NUGROHO
Β·6 menit baca
SUPRIYANTO
Ilustrasi
Bulan April tahun ini, tepatnya tanggal 12, pengadilan pajak genap berusia 20 tahun. Rentang waktu ini merupakan bagian dari sejarah panjang perpajakan dan peradilan pajak di Indonesia. Perpajakan diawali dengan bea masuk sesuai Indische Tarief Wet Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35. Peradilan pajak dimulai dengan Regeling van Het Beroep Belastingzaken Tahun 1927 yang menggantikan Ordonantie van 11 Desember 1915.
Pemungutan pajak terus berkembang dan menjadi ciri negara modern. Founding father Amerika Serikat, Benjamin Franklin, mengatakan ada dua hal dalam kehidupan yang tidak dapat ditolak, yaitu kematian dan pajak. Pajak adalah kemestian. Negara sebagai wadah kebersamaan dibiayai dari iuran warganya berupa pajak. Negara memiliki hak untuk memungut pajak yang digunakan untuk mengupayakan kesejahteraan rakyat. Selama ini porsi perpajakan dalam APBN mencapai sekitar 75 persen dari penerimaan negara.
Negara merupakan lembaga yang memiliki kekuatan memaksa. Pemungutan pajak merupakan bagian dari kekuasaan negara yang dapat dilakukan dengan paksa. Kekuatan memaksa itu harus diawasi. Pada tahun 1800-an FJ Stahl mengatakan bahwa suatu negara pantas disebut sebagai negara hukum apabila memiliki peradilan administrasi negara. Penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pemungutan pajak, harus dapat diuji melalui lembaga peradilan.
Di Indonesia, peradilan administrasi negara dilakukan dalam peradilan tata usaha negara (PTUN). Pembentukan PTUN pada tahun 1986 ditujukan untuk menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat serta terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dan warga masyarakat.
Pemungutan pajak merupakan bagian dari administrasi negara sehingga juga harus dapat diuji melalui lembaga peradilan. Peradilan pajak terus berkembang kemudian menjadi pengadilan pajak melalui UU Nomor 14 Tahun 2002 dan menjadi pengadilan khusus di lingkungan PTUN.
Pengadilan pajak merupakan peradilan tingkat banding dan berkedudukan di ibu kota negara. Kekhususan pengadilan pajak ditunjukkan dari putusannya yang final dan mengikat. Sengketa pajak tidak mengenal kasasi, tetapi hanya ada satu kali peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Brosur tata cara lapor surat pemberitahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020 secara darinng di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Perpajakan di Indonesia menerapkan self-assessment, masyarakat atau wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya. Aparat pajak (fiskus) dapat memeriksa wajib pajak untuk memastikan kebenaran pajak yang telah dibayar. Dari sinilah awal timbulnya sengketa pajak, fiskusmenetapkan tagihan pajak karena perhitungan pajak yang harus dibayar berbeda dari yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Wajib pajak dapat men-challenge ketetapan fiskusitu melalui keberatan kepada dirjen bea cukai, dirjen pajak, atau gubernur/bupati (untuk pajak daerah). Apabila tidak puas atas putusan keberatan itu, wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Pengadilan pajak juga memeriksa gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak.
Pengadilan pajak memeriksa sengketa yang diajukan para pemohon banding atau penggugat. Wajib pajak sebagai pemohon banding ataupun fiskus sebagai terbanding keduanya dapat hadir dalam pemeriksaan di persidangan. Para fiskus mempertahankan pendapat yang tertuang dalam penetapannya. Wajib pajak mempertahankan kebenaran penghitungan pajak dan proses pemberitahuan yang telah dijalankannya. Hakim di pengadilan pajak mendengar kedua pihak dan mendudukkan permasalahan pada ketentuan perpajakan sebagai kesepakatan bersama antara pemerintah dengan rakyatnya dalam negara yang berdaulat.
Apabila tidak puas atas putusan keberatan itu, wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Bisa saja wajib pajak keliru menghitung besaran pajaknya. Dapat juga fiskusyang tidak tepat menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar. Pengadilan pajak bertindak sebagai pihak netral, mewakili negara dan berdiri sama di atas wajib pajak ataupun fiskus. Pengadilan pajak berkerja memastikan bahwa perpajakan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Setiap tahun ribuan sengketa pajak diajukan ke pengadilan pajak. Pada tahun 2017 terdapat pengajuan 9.579 berkas permohonan. Tahun 2018 terdapat 11.436 dan naik menjadi 15.048 pada tahun 2019. Tahun 2020 terdapat 16.634 dan tahun 2021 terdapat 15.187 permohonan.
Banjir sengketa itu tampaknya membuat pengadilan pajak kedodoran. Tahun 2017, pengadilan pajak menghasilkan 11.231 putusan. Angka itu turun di tahun 2018 menjadi 9.963 putusan. Tahun 2019 terdapat 10.166 putusan, tahun 2020 menghasilkan 10.128 putusan, dan tahun 2021 sebanyak 12.959 putusan. Tumpukan berkas di pengadilan pajak menuntut 60 hakimnya untuk bekerja makin keras.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak di tempat pelayanan tertentu di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Putusan pengadilan pajak tahun 2021 meliputi 232 pencabutan, 1.381 tidak dapat diterima, 3.297 menolak, dan 9 menambah pajak yang harus dibayar. Sebaliknya, terdapat 2.590 putusan mengabulkan sebagian, 5.338 mengabulkan seluruhnya, dan 112 membatalkan. Artinya, permohonan wajib pajak dikabulkan dalam 8.040 sengketa, yaitu 62 persen dari seluruh putusan.
Angka-angka itu dapat dimaknai dari berbagai sudut pandang. Jumlah permohonan yang cenderung naik menunjukkan wajib pajak yang semakin memahami hak-haknya. Para fiskusharus makin akurat ketika menerbitkan penetapan. Berkas sengketa yang makin menggunung harus disikapi pengadilan pajak untuk semakin menerapkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Semoga e-court yang tengah dikembangkan bisa segera terwujud.
Peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan pajak ke MA juga menunjukkan angka yang menarik untuk didiskusikan. Tahun 2019 terdapat 4.578 putusan pengadilan pajak yang diajukan PK ke MA. Tahun 2020 angka itu menjadi 5.313 dan di tahun 2021 turun menjadi 3.369. Perkara pajak mendominasi putusan PK di MA. Tahun 2021 dari 5.436 putusan PK, 3.369 adalah perkara pajak. Pada tahun 2021, permohonan PK perkara pajak yang ditolak adalah 86.04 persen. Artinya, hampir semua putusan pengadilan pajak dikuatkan di Mahkamah Agung.
Pada tahun 2021, permohonan PK perkara pajak yang ditolak adalah 86.04 persen. Artinya, hampir semua putusan pengadilan pajak dikuatkan di Mahkamah Agung.
Besaran angka-angka tentang berkas sengketa pajak perlu mendapat telaah mendalam. Semua pihak perlu mencegah banyaknya sengketa dengan jenis yang sama atau berulang. Sengketa pajak yang sering melibatkan angka sangat besar menuntut pengawasan yang intens. Integritas para hakim dan panitera perlu senantiasa ditingkatkan. Faktanya, sejak berdiri tahun 2002 hingga sekarang, tidak ada hakim pengadilan pajak yang ditangkap penegak hukum.
Sepanjang 20 tahun usianya, Undang-Undang Pengadilan Pajak setidaknya telah delapan kali diajukan judicial review ke MK. Terkait kedudukan pengadilan pajak yang pembinaannya berada di MA dan Kementerian Keuangan, telah dibahas di ratusan jurnal, skripsi, tesis, dan disertasi.
Pada akhirnya, pajak adalah persoalan kesepakatan bernegara antara pemerintah dan rakyatnya. Fiskusdan wajib pajak sama-sama merupakan bagian dari negara Indonesia. Keduanya terikat pada kesepakatan luhur negara Indonesia. Fiskusharus menghitung dan memungut pajak sesuai dengan asas dan peraturan yang ada. Masyarakat harus patuh membayar pajak berdasar peraturan yang berlaku. Bahkan, sengketa pajak pada dasarnya adalah sengketa antara rakyat yang membayar pajak dan rakyat yang menerima manfaat pajak.
Negara berkepentingan untuk memastikan bahwa persetujuan antara pemerintah dan rakyat di bidang perpajakan berjalan dalam koridornya. Fiskusyang dikejar kenaikan target penerimaan perpajakan tetap harus bekerja sesuai ketentuan. Ketetapan yang dibuat fiskus tidak boleh melampaui yang seharusnya. Bersamaan dengan itu, masyarakat juga harus semakin sadar untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak jangan curang dan menghindari kewajiban membayar pajak.
Pajak pada dasarnya adalah kesepakatan luhur bangsa Indonesia dalam pembangunan nasional yang berkesinambungan yang terutama didanai dari pajak. Penyelesaian sengketa pajak bukanlah soal menang atau kalah karena siapa pun yang menang atau kalah, tetap saja negaralah yang menang.
Budi Nugroho,Hakim Pengadilan Pajak; Alumnus Program Doktor Fakultas Hukum UGM