logo Kompas.id
Artikel OpiniSengketa Pajak, Negara yang...
Iklan

Sengketa Pajak, Negara yang Menang

Setiap tahun ribuan sengketa pajak diajukan ke pengadilan pajak. Namun, penyelesaian sengketa pajak bukanlah soal menang atau kalah karena siapa pun yang menang atau kalah, tetap saja negaralah yang menang.

Oleh
BUDI NUGROHO
· 6 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Bulan April tahun ini, tepatnya tanggal 12, pengadilan pajak genap berusia 20 tahun. Rentang waktu ini merupakan bagian dari sejarah panjang perpajakan dan peradilan pajak di Indonesia. Perpajakan diawali dengan bea masuk sesuai Indische Tarief Wet Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35. Peradilan pajak dimulai dengan Regeling van Het Beroep Belastingzaken Tahun 1927 yang menggantikan Ordonantie van 11 Desember 1915.

Pemungutan pajak terus berkembang dan menjadi ciri negara modern. Founding father Amerika Serikat, Benjamin Franklin, mengatakan ada dua hal dalam kehidupan yang tidak dapat ditolak, yaitu kematian dan pajak. Pajak adalah kemestian. Negara sebagai wadah kebersamaan dibiayai dari iuran warganya berupa pajak. Negara memiliki hak untuk memungut pajak yang digunakan untuk mengupayakan kesejahteraan rakyat. Selama ini porsi perpajakan dalam APBN mencapai sekitar 75 persen dari penerimaan negara.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000