logo Kompas.id
Artikel OpiniKebijakan Sertifikasi Halal
Iklan

Kebijakan Sertifikasi Halal

Pelaku UMK menjadi target utama pemerintah dalam percepatan sertifikasi halal untuk mendukung pengembangan industri halal di Indonesia. Untuk ini, pemerintah wajib menyediakan fasilitas sertifikasi halal bagi UMK.

Oleh
MUHAMMAD SYAUGY ALGHIFARY
· 5 menit baca
HERYUNANTO

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, mencapai 237 juta jiwa, Indonesia memiliki visi untuk menjadi pusat industri halal dunia. Ini dimanifestasikan dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.

Salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mengatur bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan dipertegas kembali dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000