logo Kompas.id
Artikel OpiniGanti Rugi Korban Kejahatan
Iklan

Ganti Rugi Korban Kejahatan

Penyelesaian perkara tindak pidana yang menimbulkan kerugian korban sudah waktunya dilakukan dengan pendekatan interdisipliner, yaitu antara kombinasi hukum acara pidana dan hukum acara perdata secara hibrida.

Oleh
ALBERT ARIES
· 6 menit baca
HERYUNANTO

Menarik mencermati pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahwa uang investasi ilegal bisa dikembalikan kepada korban.

Para korban disarankan mengurus hal tersebut dengan cara membentuk paguyuban untuk menunjuk kuasa hukum yang akan menginventarisasi kerugian para korban. Selanjutnya, jika paguyuban itu sudah terbentuk, para korban dapat menuntut ke pengadilan agar seluruh aset sitaan yang berasal dari tindak pidana dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh para korban, setelah hakim menentukan hal tersebut dalam putusannya.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000