logo Kompas.id
Artikel OpiniMereposisi Lembaga...
Iklan

Mereposisi Lembaga Permusyawaratan Rakyat

Pascaperubahan UUD 1945 yang berlangsung sejak 1999 hingga 2002, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara sehingga tugas dan kewenangannya pun berubah. Ini akan berdampak pada produk yang akan dikeluarkan MPR.

Oleh
ZENNIS HELEN
· 4 menit baca
HERYUNANTO

Badan pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat terus mematangkan rencana pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara sebagai pengganti Garis-garis Besar Haluan Negara. GBHN telah direduksi oleh MPR pada perubahan UUD 1945.

Tampaknya, ada penyesalan ketatanegaraan yang dialami MPR setelah kewenangan itu dihapus. Saat ini, dipandang penting menambah kewenangan lembaga permusyawaratan rakyat itu untuk menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang akan dijadikan pedoman dan bintang pemandu dalam perjalanan kenegaraan untuk jangka yang lebih panjang.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000