logo Kompas.id
Artikel OpiniUrgensi Pendidikan Pancasila...
Iklan

Urgensi Pendidikan Pancasila Harus Mandiri

Pancasila merupakan filsafat dasar negara. Karena ia merupakan filsafat, maka sangat layak dijadikan materi pendidikan yang mandiri, terpisah dari disiplin pendidikan lain.

Oleh
SYAIFUL ARIF
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Kabar baik, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan telah mewajibkan pendidikan Pancasila, baik sebagai mata pelajaran maupun mata kuliah. Hal ini merupakan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak melakukan hal tersebut.

Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya awal mewajibkan pendidikan Pancasila sebelum revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hingga saat ini, pendidikan Pancasila belum diwajibkan dalam UU tersebut sehingga pemerintah perlu mewajibkannya dalam peraturan turunan, yakni PP Nomor 4 Tahun 2022.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000