logo Kompas.id
Artikel OpiniPerihal 30 Persen Keterwakilan...
Iklan

Perihal 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik sudah lama digaungkan, tetapi implementasinya belum maksimal. Regulasi juga kurang menguatkan posisi perempuan dalam bidang politik.

Oleh
AHMAD HALIM
· 4 menit baca
Ilustrasi
Supriyanto

Ilustrasi

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Sayangnya dalam komposisi tersebut, hanya ada satu perempuan, yaitu Betty Epsilon Idroos dan Loly Suhenty, di setiap lembaga KPU dan Bawaslu. Padahal, banyak nama populer yang layak untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

Bukan kali ini saja 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, tetapi sejak tahun 2012 perempuan sebagai anggota KPU-Bawaslu kurang dari 30 persen. Hal ini tentu menimbulkan protes dari para aktivis perempuan, salah satunya anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang mengatakan, ”Dalam diri perempuan juga ada keterwakilan daerah, keahlian, agama, suku, organisasi masyarakat, dan lain sebagainya. Kalau mau, dicari irisan terbanyak.”

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000