logo Kompas.id
Artikel OpiniMoratorium Pemekaran Wilayah...
Iklan

Moratorium Pemekaran Wilayah dan Konsistensi Otonomi Papua

Pemerintah memberlakukan moratorium pemekaran daerah baru, tetapi ini tidak berlaku di Papua. Namun, pemekaran daerah Papua memerlukan proses yang demokratis, sesuai aspirasi yang ”genuine” masyarakat asli Papua.

Oleh
YOEL LUIZ MULAIT
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JzOS9x9LCn1TP10uSAcBOyramUw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F10%2F4a8abde6-b641-4f78-9ed1-152c09e0b405_jpg.jpg

Meskipun maksudnya meningkatkan akses masyarakat pada layanan pemerintah dan bertujuan menyejahterakan masyarakat wilayah tersebut, sebuah kebijakan pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) bisa berakhir dengan masalah.

Baru-baru ini wacana pemekaran provinsi mengemuka. Setidaknya sembilan provinsi baru disebut-sebut akan terbentuk dari pemekaran wilayah, dari mulai Tangerang Raya, Bogor Raya, Cirebon, Banyumasan, Daerah Istimewa Surakarta, Jawa Utara, Madura, Mataraman atau Jawa Selatan, sampai dengan Blambangan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000