logo Kompas.id
Artikel OpiniHak Sonik dan Bebunyian yang...
Iklan

Hak Sonik dan Bebunyian yang Menganggu

Ketakutan akan dianggap aneh dan dihujat, membuat orang Indonesia menahan keluhan dan aduan atas bebunyian yang mengganggu. Padahal selain berhak menghasilkan bunyi, kita berhak bebas dari bunyi yang tak diinginkan.

Oleh
CHRISTINA EVIUTAMI MEDIASTIKA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kH_iWdy7pzqwTbKa9DGr4GaU_WA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F10%2F0d50a7b8-57bb-447a-9c89-c739ee92ab47_jpg.jpg

Ilustrasi

Beberapa hari ini media massa dan media sosial diwarnai topik terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang memuat ketentuan “volume pengeras suara (rumah ibadah) diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB”. Pro-kontra menyeruak, sebagian merasa angkanya sesuai, sebagian terlalu keras atau pelan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000