logo Kompas.id
Artikel OpiniJalan Berliku Toleransi...
Iklan

Jalan Berliku Toleransi Beragama

Jika negara tak hadir untuk meregulasi dimensi etika dan estetika pengeras suara dari masjid/mushala, dikhawatirkan terjadi hukum Darwinisme sosial di tengah masyarakat yang majemuk, terutama di perkotaan padat penduduk.

Oleh
MASDAR HILMY
· 6 menit baca
Heryunanto

Maksud negara (baca: Kementerian Agama) hadir dalam menata kehidupan beragama menjadi lebih baik, toleran, dan dewasa tak selamanya bergayung-sambut dengan aspirasi (sebagian) warga masyarakat.

Kontroversi, polemik, dan perdebatan publik menyangkut sebuah kebijakan negara dalam kehidupan beragama sering kali terjadi dan menjadi sesuatu yang lumrah belaka. Realitas semacam inilah yang tengah terjadi pasca-peluncuran Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Langgar/Musala.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000