logo Kompas.id
Artikel OpiniRevisi UU Pemerintahan Aceh...
Iklan

Revisi UU Pemerintahan Aceh dan Problem Otsus Aceh

Semangat perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus menjadi komitmen untuk memperkuat sisi perdamaian dalam konteks tata kelola pembangunan berkelanjutan.

Oleh
TEUKU KEMAL FASYA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0ehjRRZ21U0epbePlvriEZz6rQA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F24%2F31d69587-0d2e-4685-bd23-425667aaa0a3_jpg.jpg

Pada 18 Januari 2022, Komite I Dewan Perwakilan Daerah melaksanakan rapat dengar pendapat yang melibatkan empat perguruan tinggi negeri di Aceh sebagai narasumber. Tujuannya, menggali pandangan atas wacana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Dari empat PTN yang diundang, dua yang hadir, yaitu Universitas Malikussaleh dan Universitas Teuku Umar. Keduanya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) harus dilakukan demi perbaikan pelaksanaan otonomi khusus (otsus) dan perdamaian Aceh.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000