logo Kompas.id
Artikel OpiniPenunjukan Penjabat Kepala...
Iklan

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Pengangkatan kepala daerah untuk menjabat sementara dalam waktu yang lama sangat berpotensi menimbulkan krisis legitimasi. Apalagi jika penjabat itu tidak memiliki pemahaman memadai tentang daerah yang dipimpinnya.

Oleh
FURQAN JURDI
· 7 menit baca
-
DIDIE SW

-

Pada tahun 2022 ini, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan pada tahun 2023 akan ada 170 kepala dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.

Daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala/wakil kepala daerah baru (kepala daerah definitif) terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional pada tahun 2024.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000