logo Kompas.id
Artikel OpiniParadigma Keliru Rehabilitasi ...
Iklan

Paradigma Keliru Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Rehabilitasi pecandu narkotika merupakan sebuah proses yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan hingga tahapan akhir paska rehabilitasi serta tak dapat dipolarisasi menjadi problem medis dan sosial belaka.

Oleh
MUHAMMAD HATTA
· 4 menit baca
Supriyanto

Akhir-akhir ini publik dihebohkan atas penemuan “kerangkeng manusia” berkedok fasilitas rehabilitasi narkotika di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Perangin Angin. Tempat mirip penjara yang telah beroperasi 10 tahun dan diklaim telah “menyembuhkan” ribuan orang tersebut tidak memenuhi standar rehabilitasi SNI 8807:2019. Dalam siaran persnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) juga menuding tempat tersebut tak menjalankan aktivitas perehabilitasian sesuai standar hak asasi manusia (HAM) karena penghuninya mengalami penahanan dan pengekangan hak serta eksploitasi paksa (Kompas, 30/1/22).

Tindakan Bupati Langkat non aktif tersebut mencerminkan masih adanya paradigma yang keliru bahwa rehabilitasi pecandu narkotika hanya berupa pengekangan dan pemenjaraan pecandu belaka. Hal tersebut terlihat jelas dalam hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dimana 59,30 persen responden menyatakan rehabilitasi merupakan tindak penanganan paling tepat bagi para pecandu, namun terdapat 22,60 persen yang ingin mereka direhabilitasi dalam penjara serta 14,30 persen yang hendak memenjarakan belaka (BNN, 2019).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000