logo Kompas.id
Artikel OpiniPenyelesaian Korupsi Ringan
Iklan

Penyelesaian Korupsi Ringan

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebutkan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara menuai kontroversi.

Oleh
ALBERT ARIES
· 5 menit baca
Heryunanto

Kontroversi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan Komisi III DPR—yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara— perlu digali sebagai cikal bakal pemberantasan korupsi yang progresif.

Melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Korps Adhyakasa sontak menyampaikan klarifikasi. Disebutkan, pernyataan Jaksa Agung merupakan imbauan umum untuk menjadi pemikiran bersama, dan mencari solusi yang tepat dalam penindakan korupsi yang menyentuh pelaku atau masyarakat di level akar rumput, yang dilakukan karena ketidaktahuan, tidak sengaja, dan kerugian keuangan negaranya relatif kecil.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000