Dalami Kasus Penganiayaan, DVI Polda Lampung Otopsi Jasad RF
Kasus dugaan penganiayaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung yang menewaskan RF (17) hingga kini terus diselidiki. Polisi melakukan otopsi untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Tim dokter dari Disaster Victim Investigation (DVI) Kepolisian Daerah Lampung melakukan otopsi terhadap jasad RF (17), anak berhadapan dengan hukum yang meninggal karena dugaan penganiayaan di Bandar Lampung, Rabu (20/7/2022).
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Tim dokter dari Disaster Victim Investigation Kepolisian Daerah Lampung melakukan otopsi terhadap jasad RF (17), anak berhadapan dengan hukum yang meninggal karena dugaan penganiayaan. Proses otopsi tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.
Proses otopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Rabu (20/7/2022). ”Proses otopsi diperkirakan sekitar 8 jam, mulai dari proses otopsi luar meskipun sudah dilakukan dokter sebelumnya. Kemudian proses bedah dan memasukkan kembali jasad ke dalam kuburnya,” kata Jims F Tambunan, dokter forensik yang memimpin proses otopsi tersebut.
Otopsi dilakukan secara tertutup di pemakaman oleh tim dokter forensik dan dijaga ketat arapat Kepolisian Daerah Lampung. Keluarga dan sejumlah tetangga korban turut hadir di pemakaman memantau jalannya kegiatan otopsi.
Sebelumnya diberitakan, RF (17), anak berharapan dengan hukum, meninggal pada Selasa (12/7) di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro. Keluarga korban meminta kasus kematian RF diusut karena keluarga menemukan sejumlah luka lebam di badan RF. Korban diduga dianiaya oleh teman satu selnya.
”Kami meminta keadilan untuk anak kami,” ucap Ibu RF, Rosilawati (57), di lokasi pemakaman.
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan terkait otopsi RF di Bandar Lampung, Rabu (20/7/2022).
Menurut dia, kematian RF membawa duka mendalam bagi keluarga besarnya. Keluarga juga merasa kecewa dengan pihak LPKA yang dinilai melakukan pembiaran. Pasalnya, saat hendak dirujuk ke rumah sakit, kondisi RF sudah parah.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, proses otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban dan melengkapi alat bukti untuk proses penyelidikan.
Menurut dia, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan prarekonstruksi di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung. ”Kami sudah memeriksa sebanyak 19 saksi dan saksi ahli, termasuk mendalami hasil rekam medis RF. Proses prarekonstruksi juga sudah dilakukan guna memastikan kembali peran masing-masing dari para saksi,” tutur Pandra.
Kendati begitu, hingga kini Polda Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Keempat terduga pelaku yang merupakan teman satu sel korban telah dimintai keterangan oleh polisi dan mengakui perbuatannya.
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Keluarga korban saat mengikuti proses otopsi di Bandar Lampung, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, Kepala Subbagian Humas RSUD Ahmad Yani, Kota Metro, Oktarina mengungkapkan, saat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ahmad Yani pada Senin (11/7/2022) siang, kesadaran korban sudah menurun. Selain itu, korban juga mengalami dehidrasi berat akibat diare dan kekurangan cairan.
Ia menambahkan, dokter dan perawat telah memberikan tindakan perawatan dan pengobatan untuk memulihkan kondisi RF. Namun, kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal pada Selasa sore.
Pasien sempat koma. Hasil uji laboratorium menunjukkan trombositnya menurun drastis. Sementara hasil ST scan menunjukkan ada pembengkakan pada bagian otak. Diagnosa dokter, pasien mengalami sepsis dan ensefalitis.
Kendati begitu, pihaknya tidak dapat menjelaskan apakah pembengkakan yang ada di kepala RF terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialami oleh remaja tersebut.