logo Kompas.id
Arsip KompasPemerintah Batalkan SIUPP...
Iklan

Pemerintah Batalkan SIUPP "Tempo", "Editor", dan "Detik" (Arsip Kompas)

Pemerintah membatalkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers Majalah Mingguan Tempo, Editor, dan tabloid Detik. Pada era Orde Baru, kebebasan pers dibatasi lewat pengawasan ketat pemerintah melalui Departemen Penerangan.

Oleh
Agus Hermawan, FANDRI YUNIARTI, BUDIMAN TANUREDJO, MYRNA RATNA M
· 7 menit baca
Pemerintah membatalkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers Majalah Mingguan Tempo, Editor, dan tabloid Detik. Pada era Orde Baru, kebebasan pers dibatasi lewat pengawasan ketat pemerintah melalui Departemen Penerangan. Perusahaan pers yang getol mengkritik pemerintah terkena beredel.
ARSIP KOMPAS

Pemerintah membatalkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers Majalah Mingguan Tempo, Editor, dan tabloid Detik. Pada era Orde Baru, kebebasan pers dibatasi lewat pengawasan ketat pemerintah melalui Departemen Penerangan. Perusahaan pers yang getol mengkritik pemerintah terkena beredel.

*Artikel berikut ini pernah terbit di Harian Kompas edisi 22 Juni 1994. Kami terbitkan kembali dalam rubrik Arsip Kompas.id untuk mendampingi perilisan Narasi Fakta Terkurasi, aset NFT perdana Harian Kompas.

Jakarta, Kompas -- Pemerintah membatalkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Majalah Berita Mingguan (MBB) Tempo, Editor serta surat kabar mingguan tabloid DeTIK. Alasannya, majalah Detik dan Editor telah melakukan kesalahan administratif sedangkan Tempo secara substantif telah memberitakan hal-hal yang melanggar dan membahayakan stabilitas nasional.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000