Hormati Proses Hukum, Pencalonan Basuki di Pilkada DKI Tidak Gugur (Arsip Kompas)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terjerat kasus penodaan agama; memantik rangkaian aksi unjuk rasa. Pikada DKI 2017 yang kental dengan penggunaan isu politik identitas memicu keterbelahan di masyarakat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, IRENE SARWINDANINGRUM, MADINA NUSRAT, MUKHAMAD KURNIAWAN, GREGORIUS MAGNUS FINESSO, Imam Prihadiyoko, BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, MOHAMAD FINAL DAENG, HARIS FIRDAUS, MUHAMMAD IKHSAN MAHAR, IWAN SANTOSA, NINA SUSILO, AGNES THEODORA WOLKH WAGUNU, RIANA A IBRAHIM, RINI KUSTIASIH, ANITA YOSSIHARA, ANDY RIZA HIDAYAT
·4 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Polarisasi yang terjadi di masyarakat akibat pilkada menggerakkan sekelompok warga untuk mengampanyekan persatuan melalui mural. Salah satunya seperti terlihat di kawasan Cipayung, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (20/1/2018).
*Artikel berikut ini pernah terbit di Harian Kompas edisi Kamis, 17 November 2016. Kami terbitkan kembali dalam rubrik Arsip Kompas.id mendampingi perilisan Narasi Fakta Terkurasi, aset NFT perdana Harian Kompas.
JAKARTA, KOMPAS — Pencalonan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 tak gugur dan tak dibatalkan meski yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Basuki tetap dapat mengikuti semua tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pencalonan Basuki sebagai gubernur baru gugur jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ketentuan ini, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, Rabu (16/11), di Jakarta, ada di Pasal 88 Huruf B Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
Kemarin, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, di Gedung Ruang Pejabat Utama Mabes Polri, Jakarta, mengumumkan Basuki sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Penetapan Basuki sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti video pidato Basuki di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, sejumlah dokumen, dan keterangan sejumlah ahli yang menilai perkara ini perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Terkait penyidikan kasus ini yang akan dimulai pekan depan, Basuki dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, menurut Ari Dono, penyidikan kasus ini tidak akan mengganggu kegiatan Basuki di Pilkada 2017.
Diapresiasi
Secara terpisah dalam pernyataan bersama yang kemarin dibacakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, sedikitnya 22 perwakilan ormas dan lembaga Islam mengapresiasi putusan langkah Polri dalam kasus Basuki. Apresiasi juga diberikan kepada Presiden Joko Widodo karena tidak mengintervensi kasus tersebut. Selanjutnya, mereka akan mengawal jalannya proses hukum terhadap Basuki.
ARSIP KOMPAS
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama akibat isi pidatonya, jelang pilkada. Serangkaian aksi demonstrasi muncul mendesak agar Basuki diadili. Berita ini tayang di Harian Kompas, edisi 17 November 2016.
Dengan penetapan status tersangka kepada Basuki, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin yang hadir di acara itu mengimbau umat Islam agar tidak melakukan aksi-aksi lanjutan, termasuk dengan adanya rencana Aksi Bela Islam, 25 November. Umat diharapkan sabar menanti proses hukum.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap semua elemen bangsa tidak terpecah karena kasus ini.
Sementara itu, Basuki menyatakan menerima penetapan dirinya sebagai tersangka. Basuki dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, juga menyampaikan terima kasih kepada ulama, tokoh masyarakat, dan warga yang turut mewujudkan Jakarta yang damai. Keduanya menyerahkan penanganan kasus ke kepolisian dan tim kuasa hukumnya.
Koordinator tim hukum Basuki, Sirra Prayuna, menyatakan, timnya tidak mengajukan praperadilan terkait penetapan Basuki sebagai tersangka. Praperadilan dinilai hanya akan menguras energi dan waktu yang sebenarnya bisa dipakai untuk berinteraksi dengan warga DKI.
Tak berpengaruh
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pencalonan Basuki sebagai gubernur baru gugur jika pengadilan menjatuhkan vonis pidana kepadanya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. ”Meski vonisnya di bawah 5 tahun, tetapi kalau tindak pidananya diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih, calon tetap akan digugurkan,” kata Sumarno.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Massa dari berbagai elemen umat Islam berunjuk rasa di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11). Mereka memprotes dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama.
Jika vonis jatuh sebelum hari pemungutan suara, parpol pengusung masih mungkin mengajukan calon pengganti. Calon pengganti diajukan paling lambat 30 hari sebelum hari-H pemungutan suara. Ini berarti paling lambat 15 Januari 2017 karena pemungutan suara Pilkada 2017 dilakukan 15 Februari.
”Jika calon gubernur terpilih dan status hukumnya berubah menjadi terpidana, otomatis dia akan diberhentikan. Lalu, wakil gubernur terpilih akan naik menjadi gubernur,” kata Sumarno.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Basuki juga tak boleh mundur sebagai calon gubernur karena saat ini dia sudah resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Pasangan calon yang mundur setelah penetapan akan dikenai sanksi pidana kurungan 24-60 bulan dan denda Rp 25 miliar-Rp 50 miliar.
Besar sanksi yang sama juga dikenakan terhadap pimpinan parpol atau gabungan parpol yang menarik pasangan calonnya setelah pasangan calon itu ditetapkan. Ketentuan ini ada di Pasal 191 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Di pilkada DKI kali ini, pasangan Basuki-Djarot diusung oleh PDI-P, Partai Golkar, Nasdem, dan Partai Hanura. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan, partainya tetap berkomitmen terhadap pasangan Basuki-Djarot. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto juga menegaskan, partainya tetap mendukung penuh Basuki-Djarot.
Anggota Dewan Pengarah Tim Pemenangan Basuki-Djarot, Fayakhun Andriadi dari Partai Golkar mengatakan, tim pemenangan beserta pasangan calon akan fokus melakukan sosialisasi dan membina komunikasi dengan masyarakat.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5), usai di vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Gubernur DKI Jakarta tampak melambaikan tangan sebelum memasuki ruang di Tahanan Cipinang.
Calon gubernur DKI nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan, tak ada keuntungan ataupun kerugian bagi dirinya sejak Basuki ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditemui ketika berkampanye di Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Agus juga menuturkan, sebaiknya masyarakat Jakarta menyerahkan kasus Basuki ke proses hukum.
Sementara itu, calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan, menyatakan, penetapan Basuki sebagai tersangka merupakan persoalan hukum. ”Proses hukum ini biarkan tetap jalan. Kami tetap konsentrasi pada pilkada, tdak ada kaitannya,” katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak menampik, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung partainya diuntungkan secara tidak langsung dengan penetapan Basuki sebagai tersangka. (DEA/IRE/MDN/MKN/GRE/MAM/BKY/ENG/HRS/SAN/ONG/INA/AGE/IAN/REK/NTA/NDY)