logo Kompas.id
Arsip KompasPenyelundupan Benih Lobster...
Iklan

Penyelundupan Benih Lobster Kembali Digagalkan

Penyelundupan benih lobster masih terus berlangsung dengan beragam modus.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Petugas memperlihatkan kantong plastik yang berisikan benih lobster 98.620 ekor di Markas Polrestabes Palembang, Jumat (22/10/2021). Benih lobster senilai Rp 15,3 miliar ini disita dari dua pelaku yang hendak menyelundupkan bibit lobster tersebut ke Lubuklinggau.
RHAMA PURNA JATI

Petugas memperlihatkan kantong plastik yang berisikan benih lobster 98.620 ekor di Markas Polrestabes Palembang, Jumat (22/10/2021). Benih lobster senilai Rp 15,3 miliar ini disita dari dua pelaku yang hendak menyelundupkan bibit lobster tersebut ke Lubuklinggau.

JAKARTA, KOMPAS — Penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri terus berlangsung. Pemerintah menutup ekspor benih lobster sejak November 2020, tetapi penyelundupan diduga terus marak. Penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain lewat pelabuhan tangkahan yang bukan pelabuhan resmi perikanan.

Larangan ekspor benih lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2021. Aturan tersebut merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020, yang antara lain membuka izin ekspor benih bening lobster.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000