logo Kompas.id
Arsip KompasNomor Pokok Penduduk DKI...
Iklan

Nomor Pokok Penduduk DKI Jakarta

Nomor induk kependudukan sebagai nomor identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup diperkenalkan Kementerian Dalam Negeri sejak 2007.

Oleh
· 1 menit baca

Nomor induk kependudukan sebagai nomor identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup diperkenalkan Kementerian Dalam Negeri sejak 2007. NIK yang terdiri atas 12 angka khas bagi setiap penduduk ini menjadi dasar pembuatan kartu tanda penduduk elektronik. Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur, setiap penduduk hanya boleh memiliki satu KTP.

Bagi DKI Jakarta, kebijakan berupa nomor identitas tunggal bukanlah hal baru. Tahun 1978, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan nomor pokok penduduk bagi warga, yang perekamannya menggunakan komputer. Kompas edisi 2 April 1975 memberitakan rencana penerapan nomor pokok penduduk yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin saat meresmikan sistem komputerisasi administrasi kepegawaian DKI Jakarta, Selasa (1/4/1975).

Ali Sadikin menerangkan, setiap penduduk Jakarta akan diberi nomor pokok yang khas, termasuk anggota ABRI (sekarang TNI dan Polri), pegawai negeri, bahkan bayi yang baru lahir. Nomor pokok terdiri atas sembilan angka berdasarkan tanggal-bulan-tahun kelahiran ditambah tiga nomor urut dari Dinas Pendaftaran Kependudukan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000