Aturan Larang Anak Tonton Film Dewasa
Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar batas umur penonton bioskop dan tempat hiburan untuk orang dewasa. Pemilik bioskop dan tempat hiburan harus lebih menertibkan ketentuan batas umur.
Film bagai pisau bermata dua. Bisa menjadi sarana edukasi dan hiburan, sebaliknya bisa menimbulkan dampak buruk pada individu yang belum mampu memahami esensi tayangan serta membedakan antara fiksi dan kenyataan. Karena itu, tahun 1970-an diterapkan aturan batasan usia penonton bagi film-film dewasa.
Laman The American Academy of Child and Adolescent Psychiatry menyebutkan, tayangan film yang mengandung adegan seksual, kekerasan, penyalahgunaan obat, tema dewasa, dan bahasa kasar memberikan dampak negatif terhadap anak-anak serta remaja. Bisa jadi, ada adegan berisiko yang mereka tiru. Pada anak yang lebih kecil, selain suasana gelap ruangan bioskop dan suara keras dari sistem tata suara yang menyebabkan ketakutan, juga bisa timbul kecemasan jika ada tayangan tokoh orangtua meninggal.
Sebuah eksperimen dilakukan di Amerika Serikat. Siswa taman kanak-kanak dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok mendapat tayangan film kartun dengan adegan kekerasan, kelompok lain diberi film kartun biasa. Anak-anak yang terpapar tayangan kekerasan menunjukkan perilaku keras dengan merusak mainan, berkelahi, dan bermain kasar.