Iklan
Izin Terbit Sembilan Mingguan Dicabut
Oleh
Arsip Kompas
· 1 menit baca
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan MPRS No XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dan setelah peringatan-peringatan dari pemerintah kurang diindahkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan,
pemerintah mencabut izin terbit sembilan mingguan yang terbit di Jakarta dan Bandung.
Editor:
Bagikan