Iklan
Ali Sadikin Menjadi Pejabat Gubernur
Oleh
· 1 menit baca
Ali Sadikin diangkat sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Presiden tanggal 21 April 1971 No 42/M tahun 1971 setelah jabatannya berakhir pada 28 April 1971. Jabatan tersebut diembannya selama lima tahun sejak 28 April 1966. Ali Sadikin menilai pengangkatannya sebagai pejabat Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta adalah suatu kepercayaan dari Presiden kepada dirinya untuk memimpin pemerintahan di Ibu Kota.
Editor:
Bagikan