Iklan
Singapura Jadi Republik
Oleh
· 1 menit baca
Parlemen Singapura menerima dua RUU yang akan menjadikan negara ini republik yang merdeka dengan kepala negaranya seorang presiden. Kedua RUU tersebut juga mengatur pemisahan Malaysia dan Singapura. Pada saat itu, hanya tinggal dibutuhkan tanda tangan dari Yang Dipertuan Negara (kepala negara) untuk menjadi UU. Dalam masa peralihan ini, Yang Dipertuan Negara, Inche Yusof bin Ishak, ditunjuk sebagai presiden pertama.
Editor:
Bagikan