Semua mobil mewah yang ketahuan masuk ke Indonesia dilarang untuk diberi nomor polisi, hingga mobil itu tidak mungkin lagi dipakai atau berada di jalanan. Instruksi ini dikeluarkan Presiden Soeharto dalam sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi di Bina Graha.
Mau Nampang, Malah Apes
Akhir Oktober 1972, sebanyak 5 cukong dan 22 oknum Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok ditangkap. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan mobil mewah. Para oknum bekerja sama dengan dua perusahaan EMKL (ekspedisi muatan kapal laut).
Penyelundupan ini telah berlangsung sejak tahun 1969, dan sekitar 20 mobil mewah bisa dimasukkan ke Indonesia setiap bulan. Modusnya dengan memperalat orang Indonesia yang tinggal di luar negeri sehingga mobilnya masuk dalam kategori mobil bawaan atau barang pindahan (sudah dipakai). Akibatnya terhindar dari pajak bea masuk yang seharusnya dikenakan, sekitar Rp 3 juta per mobil.
Mobil mewah yang diselundupkan antara lain Mercedes, Mustang, Kontinental, dan Alfa Romeo. Pada awal 1972, jaringan ini telah menyelundupkan 40 mobil Mercedes tipe 350 SL.
Terdakwa penyelundup mobil Robby Tjahjadi (30) dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta di Pengadilan Negeri Jakarta pada 7 Maret 1973. Ia terbukti menyelundupkan 223 mobil dalam waktu tiga tahun dengan keuntungan Rp 35 juta dan merugikan negara Rp 530 juta. Dari perbuatannya, terdakwa memiliki sebuah rumah mewah dan 23 mobil mewah, seperti Rolls Royce, Lincoln Continental, Beach Buggy, Mercedes Benz, dan Fiat Sport.
Maraknya penyelundupan mobil mewah membuat gerah Presiden Soeharto yang saat itu gencar menganjurkan gerakan hidup sederhana. Presiden mengeluarkan instruksi khusus saat memimpin sidang ekonomi di Bina Graha, Selasa (20/5/1975). Di depan para awak media, Menteri Penerangan Mashuri menjelaskan, mobil-mobil mewah itu juga tidak dapat diekspor kembali. ”Pendeknya terserah mau dijadikan pajangan atau hiasan. Pokoknya mobil itu hanya dapat tinggal di garasi, tak boleh keluar!” katanya.
Sejak 22 Januari 1974, impor mobil jadi dilarang, dan mobil lebih dari 4.000 CC, meski dalam bentuk CKD (completely knock down), dilarang masuk. Hal ini karena penyalahgunaan fasilitas kedutaan atau perwakilan asing.
Memiliki dan mengendarai mobil mewah saat ini sudah menjadi bagian dari gaya hidup. (JPE)