logo Kompas.id
TajaWamendagri Lantik 33 Anggota...

Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP Papua Selatan Masa Jabatan 2023–2028

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo resmi melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan masa jabatan 2023–2028.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
· 5 menit baca
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo
DOK KEMENDAGRI

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan masa jabatan 2023–2028 di Ballroom Swissbell Hotel Merauke, Papua Selatan, Senin (6/11/2023).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo resmi melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan masa jabatan 2023–2028. Pelantikan tersebut berlangsung di Ballroom Swissbell Hotel Merauke, Papua Selatan, Senin (6/11/2023).

Dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Wempi menyampaikan ucapan selamat kepada anggota yang telah dilantik. Wempi mengapresiasi kerja keras Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan provinsi, masyarakat adat, masyarakat perempuan, masyarakat agama, serta pihak lainnya yang terlibat dalam proses pemilihan keanggotaan MRP Papua Selatan.

“Semoga Saudara-Saudari diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengemban tugas selama 5 tahun ke depan,” ujar Wempi di hadapan anggota MRP Papua Selatan yang dilantik.

Wempi menjelaskan, kehadiran MRP Papua Selatan merupakan bentuk implementasi dari otonomi khusus di Provinsi Papua Selatan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. MRP merupakan lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua. Mereka memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Hal itu didasarkan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.

“Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya,” jelasnya.

Wamendagri John Wempi Wetipo
DOK KEMENDAGRI

Wamendagri John Wempi Wetipo memberikan sambutan dalam pelantikan 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan masa jabatan 2023–2028.

Dalam kesempatan itu, Wempi membeberkan berbagai peran strategis MRP dalam memperjuangkan dan melindungi orang asli Papua. Peran tersebut tercermin melalui kewenangan yang dimiliki. Hal itu seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) yang diajukan oleh DPR Papua Selatan bersama gubernur. Anggota MRP juga berwenang memberi saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga di wilayah Papua, khususnya menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Tak hanya itu, anggota MRP juga dapat menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan sekaligus memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya. “Memberi pertimbangan kepada DPRPS, gubernur, DPRK dan bupati/wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua,” tandasnya.

Di lain sisi, tambah dia, ke depan para anggota MRP Papua Selatan perlu menyamakan konsepsi dan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban. Ini mengingat anggota MRP berasal dari latar belakang yang beragam. Langkah ini dibutuhkan agar para anggota mampu mengemban tugas dan tanggung jawab dengan baik. Anggota MRP yang baru dilantik juga perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas.

“Sekali lagi, saya ucapkan selamat bertugas bagi anggota MRP Provinsi Papua Selatan masa jabatan tahun 2023–2028, semoga dapat berkarya untuk kejayaan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” tandasnya.

Dukungan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak

Dalam kesempatan yang sama, Wempi mendorong anggota MRP Papua Selatan mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, MRP mempunyai peran strategis, khususnya dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Wempi menegaskan, dukungan itu menjadi salah satu agenda prioritas MRP Papua Selatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).

Sebagai daerah yang baru terbentuk, Papua Selatan juga memiliki beberapa agenda utama lainnya yang perlu menjadi perhatian MRP. Hal itu seperti penyelesaian aset dan dokumen DOB serta penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan. “Untuk itu saya berpesan agar MRP Papua Selatan bersama-sama dengan gubernur dapat berkolaborasi dan saling mendukung dalam merealisasikan agenda-agenda tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, anggota MRP Papua Selatan juga perlu memahami dan mendalami substansi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Terlebih regulasi ini terakhir diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. Pemahaman juga diperlukan terhadap berbagai peraturan turunannya.

Wamendagri John Wempi Wetipo
DOK KEMENDAGRI

Wamendagri John Wempi Wetipo mendorong anggota MRP Papua Selatan mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Wempi menegaskan, anggota MRP juga harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Ini termasuk melaksanakan berbagai poin surat pernyataan yang ditandatangani sebagai syarat mendaftar menjadi anggota MRP. Sebagai lembaga kultural, anggota MRP Papua Selatan hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Upaya ini dilakukan dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.

“Meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan gubernur dan DPR Papua Selatan dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus,” tambah Wempi.

Dia menjelaskan, MRP Papua Selatan berfungsi sebagai wadah rekonsiliasi, terutama menyangkut hak-hak dasar orang asli Papua. Wempi mengungkapkan berbagai peran yang dapat dijalankan anggota MRP yang berasal dari latar belakang yang beragam.

Perwakilan adat, kata dia, bertugas memberikan pertimbangan pada pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan agar memperhatikan adat budaya orang Papua. Sementara itu, komponen perempuan adalah kelompok yang masih kerap menjadi korban kekerasan dalam kehidupan. Oleh karena itu, mereka diberikan tempat untuk memperjuangkan hak-hak perempuan agar setara dengan laki-laki dalam pengembangan diri dan peningkatan sumber daya manusia. Kemudian anggota yang mewakili agama berperan untuk menjaga kerukunan umat beragama dari konflik akibat penerapan kebijakan yang salah.

“Untuk itu, semua anggota MRP Papua Selatan diharapkan agar melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya demi kesejahteraan rakyat Papua dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harap Wempi.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh bupati di Papua Selatan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar dapat membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan MRP Papua Selatan. Mereka juga diimbau agar mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000