logo Kompas.id
TajaSinergi BPJPH-BRI, Mulai 10...

Sinergi BPJPH-BRI, Mulai 10 Juli Nasabah KUR Dapatkan Layanan Sertifikasi Halal Gratis

BPJPH Kementerian Agama dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berkolaborasi dalam melaksanakan percepatan sertifikasi halal gratis. Mulai 10 Juli.

Kementerian Agama
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Kementerian Agama.
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IsqO0Qko2GP86cVEbCPOao_anMk=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2023%2F07%2F090623-TAJA-BPJPH-KEMENAG.jpg
Kompas

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham

BPJPH Kementerian Agama dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berkolaborasi dalam melaksanakan percepatan sertifikasi halal gratis. Upaya ini dilakukan dalam bentuk layanan sertifikasi halal gratis melalui program Sehati bagi pelaku UMK yang merupakan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.

"Dalam rangka mendorong akselerasi sertifikasi halal gratis di 8 provinsi, BPJPH dan BRI bersinergi melaksanakan pilot project layanan sertifikasi halal gratis yang per 10 Juli akan kita mulai dari Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Minggu (9/7/2023).

Layanan sertifikasi halal gratis tersebut, lanjut Aqil, diberikan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare. Pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMK nantinya menjadi bagian dari program Sehati atau sertifikasi halal gratis 2023 yang telah digulirkan BPJPH sejak awal tahun.

"Tahap pertama kita mulai tanggal 10 Juli 2023 di DKI Jakarta. Untuk itu kami mengundang pelaku UMK khususnya yang berada di wilayah Jakarta untuk mengajukan sertifikat halal secara gratis melalui layanan yang dibuka 10 KUA di Jakarta pada hari Senin 10 Juli 2023, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB," ujar Aqil.

Kepada para pelaku UMK, imbau Aqil, silahkan manfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan produknya supaya dapat diberikan sertifikat halal secara gratis.

Aqil juga mengingatkan agar para pelaku UMK menyiapkan sejumlah persyaratan administratif untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut. Di antaranya KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal.

"Setelah DKI Jakarta, program ini akan kita lanjutkan di  provinsi lain, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat," terangnya.

Adapun alamat KUA Kecamatan yang menjadi lokasi pendaftaran sertifikasi halal on the spot pada 10 Juli 2023 sebagai berikut.

1. KUA Kecamatan Jagakarsa. Alamat: Jalan Sirsak No 97 RT 6/RW 7 Jagakarsa, Jakarta 12620

2. KUA Kecamatan Duren Sawit. Alamat: Komplek Billy Moon, Jalan Kelapa Hijau II No 5, RW 10, Pondok Kelapa, Jakarta Timur 13430

3. KUA Kecamatan Cipayung. Alamat: Jalan Bina Marga No 3, RT 6/RW 2, Cipayung, Jakarta Timur, 13840. Telepon (021) 8446808

4. KUA Kecamatan Cakung. Alamat: Jalan Raya Kayu Tinggi No 7, RT 3/RW 3, Cakung Timur, Jakarta Timur 13910. Telepon/fax (021) 4610235

5. KUA Kecamatan Cengkareng. Alamat: Jalan Utama Raya No 74, RT 1/RW 1, Cengkareng Barat, Jakarta Barat 11730. Telepon (021) 5406246

6. KUA Kecamatan Ciracas. Alamat: Jalan AMD, RT 1/RW 6, Ciracas, Jakarta Timur 13740. Telepon (021) 8413485

7. KUA Kecamatan Kramatjati. Alamat: Jalan Dukuh III No 3, RT 1/RW 6, Dukuh, Jakarta Timur 13510. Telepon/fax (021) 87793173

8. KUA Kecamatan Pasar Rebo. Alamat: Jalan Madrasah Jalan Pekayon No 3, RT 3/RW 9, Pekayon, Jakarta Timur Jakarta 13710. Telepon (021) 8707848

9. KUA Kecamatan Pulogadung. Alamat: Jalan Balai Pustaka Baru I No 37, RT 7/RW 7, Rawamangun, Jakarta Timur 17134. Telepon 0812-1804-9596

10. KUA Kecamatan Kebayoran Lama. Alamat: Jalan H Saiman Gg H Saemin No 40, RT 3/RW 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan 12310. Telepon (021) 75909442.

Aqil juga mengajak kepada para pelaku UMK untuk ikut menyebarkan informasi ini agar dapat tersampaikan kepada para pelaku UMK yang lain melalui media sosial, jejaring komunikasi, paguyuban UMK, dan sebagainya.

"Bagi pelaku UMK yang sudah mendapatkan sertifikasi halal gratis sebelumnya juga saya harapkan untuk ikut mengajak dan mengedukasi pelaku UMK yang belum bersertifikat halal, untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ungkap Aqil.

Ia menambahkan, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan segera diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000