logo Kompas.id
TajaSekjen Kemendagri Minta Kepala...

Sekjen Kemendagri Minta Kepala Daerah Dukung Percepatan Penyusunan RPJPD

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro meminta kepala daerah mendukung percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Kemendagri
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Kemendagri.
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T36lDg0hBZ-4giVXjBQCV4tgJv8=/1024x576/https%3A%2F%2Ftaja.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2024%2F01%2F120124-Taja-Kemendagri-2.jpeg
DOK PUSPEN KEMENDAGRI

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro (tengah) pada talkshow bertajuk "Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir" di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/1/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah mendukung percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal itu disampaikan Suhajar saat menjadi narasumber pada talkshow bertajuk "Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir" di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/1/2024).

Suhajar menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menuju cita-cita Indonesia Emas. RPJPN tersebut perlu diperhatikan sebagai acuan bagi para kepala daerah dalam menyusun RPJPD masing-masing. Dengan begitu, diharapkan antara RPJPN dengan RPJPD dapat berjalan secara selaras.

Terkait hal itu, kata dia, pada Rabu (10/1) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.

"Kami sudah sampaikan kepada kawan-kawan. Hari ini mulai kita sebarkan Surat Edaran Bersama. Jadi, draf RPJP itu akan segera kita sampaikan ke daerah. Kalau nanti misalnya dalam pembahasan Undang-Undang (RPJPN) di DPR ada pembaharuan, maka kita akan sampaikan juga, supaya seluruh kepala daerah mulai meminta Bappeda-nya untuk menyusun RPJPD masing-masing," katanya.

Pihaknya berharap, RPJPD dapat diselesaikan paling lambat Agustus mendatang. Selain itu, diminta pula agar substansi RPJPD benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat, sehingga program yang disiapkan menjadi semakin baik dan menjawab persoalan riil di lapangan.

Lebih lanjut, Suhajar menyebutkan salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian, seperti urbanisasi. Ia berharap para kepala daerah dapat berperan besar dalam menekan laju urbanisasi yang semakin tinggi.

"Jadi, para bupati harus menjaga rakyatnya jangan berpindah, tapi kalau ada yang berpindah para wali kota tidak boleh menolak," ujarnya.

Menurutnya, karena urbanisasi belum dikelola dengan baik, timbul persepsi bahwa orang yang datang ke kota merupakan beban. Padahal, kata dia, di berbagai negara yang mengelola urbanisasi dengan baik, perpindahan orang dari desa ke kota itu justru dapat meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Pada talkshow yang dihadiri oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia tersebut juga dibahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala daerah.

Dengan adanya putusan tersebut, maka kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan menjelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.

Oleh karena itu, selain percepatan penyusunan RPJPD, Suhajar meminta pada masa transisi ini para kepala daerah agar bersama-sama menyukseskan agenda pemilu dan pilkada serentak, termasuk penyiapan anggaran untuk penyelenggara pilkada seperti KPU Daerah dan Bawaslu Daerah.

“Kita sudah sepakat untuk menyukseskan tahun pemilihan pada tahun 2024 ini, baik pemilihan umum maupun pilkada. Nah, itu sampai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), menyiapkan 40 persen anggaran pada 2023 dan lain sebagainya itu sudah Bapak/Ibu laksanakan,” tandasnya.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000