logo Kompas.id
TajaPeran KI Dorong Pemulihan...

Peran KI Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Pemberdayaan UMKM

Di Indonesia, sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf) berbasis kekayaan intelektual (KI) masih banyak yang belum memiliki pelindungan KI.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham)
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5DWscMaw6lcgyjyf7cI_1dS2LDE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F08%2F090822-Kemenkumham-taja.jpeg
Kompas

FOTO DOK KEMENKUMHAM

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) menyampaikan, di Indonesia, sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf) berbasis KI masih banyak yang belum memiliki pelindungan KI.

“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekraf yang membangun fondasi di atas kekayaan intelektual perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” kata Razilu.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM ((DJKI Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan MIC atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak, yang kali ini diadakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. MIC merupakan kerja sama antara DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada 8-11 Agustus 2022.

Razilu mengatakan, peran KI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan inovasi dan kreativitas sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat diperlukan. “Dengan tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM, baik KI personal maupun KI komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dan sekaligus dapat menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia.”

Dalam kegiatan tersebut, Razilu mengimbau dan mengajak para pelaku UMKM dan para pegiat kreativitas, khususnya di Sulawesi Tenggara, untuk segera mendaftarkan atau mencatatkan KI yang dimiliki.

Razilu juga menjelaskan 16 program unggulan DJKI tahun 2022. Program unggulan tersebut merupakan inisiatif DJKI untuk mendukung Program Prioritas Nasional 2022, antara lain Roving Seminar Menteri Hukum dan HAM, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, PNBP Berkeadilan, dan pelaksanaan Mobile IP Clinic.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan Ali Mazi menyatakan bahwa Pemprov Sulawesi Tenggara juga mendukung tumbuhnya kreativitas. Salah satunya dengan mendukung pengembangan kain tenun; dan kopi walet yaitu kopi yang dikombinasikan dengan sarang walet dan ini perpaduan kreatif pertama di Indonesia.

“Kita juga merencanakan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan produk lokal termasuk dalam penggunaan kain tenun lokal oleh para aparatur sipil negara di hari tertentu. Dengan hal ini, diharapkan akan muncul karya-karya inovatif yang dapat diberikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai upaya mendorong kemajuan kebudayaan dan peradaban, khususnya di Sulawesi Tenggara,” kata Ali.

Ali berharap, adanya kegiatan MIC ini dapat memberikan sumbangsih positif untuk pembangunan ekonomi kreatif dan pelindungan sejarah dan tradisi budaya masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba turut menjelaskan bahwa Kanwil Sultra memiliki kewajiban hukum dan moral untuk ikut mendorong kemajuan pembangunan, khususnya di Sulawesi Tenggara.

“Dalam ikut mendorong kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, Kanwil telah menjalin kerja sama, sinergi, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan semua pemangku kepentingan lainnya untuk bersama bekerja memberikan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Silvester.

Kegiatan MIC kali ini, lanjut Silvester, merupakan salah satu bentuk dukungan Kanwil Kemenkumham Sultra dengan DJKI agar terwujud pelindungan KI, baik dalam bentuk pendaftaran merek, desain industri, paten, rahasia dagang, indikasi geografis, maupun Pencatatan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal warisan tradisi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan MIC kali ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara, antara lain  Ketua DRPD Provinsi Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Ridwan Ramli, para wali kota, bupati, serta ketua DRPD di seluruh Sulawesi Tenggara. Hadir pula Rektor Universitas Halu Oleo, Universitas Muhammadiyah Kendari, dan para pimpinan lainnya, serta para pelaku UMKM dan pegiat seni di Sulawesi Tenggara. [*]

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000