logo Kompas.id
TajaOmbudsman Awasi Pemberian THR ...

Ombudsman Awasi Pemberian THR 2021 bagi Pekerja/Buruh

Ombudsman Republik Indonesia
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Ombudsman Republik Indonesia.
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2I7yopJGVpj_6gDV3KQcQN-YdN4=/1024x549/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F0605-ROBERT-NA-ENDI_OMBUDSMAN-720x386.jpg
Kompas

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.

Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi pekerja/buruh. Masyarakat juga bisa melapor apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Aturan tentang kewajiban perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya tercantum dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021. Meski begitu, Ombudsman RI menilai, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan pemerintah terlalu longgar. Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2021.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR. “Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (5/5/2021).

Salah satu catatan penting pemberian THR 2021 adalah perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh, dan melaporkan hasil kesepakatannya kepada Disnaker setempat.

Terkait hal tersebut, Robert menekankan pentingnya mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid. Tidak adanya mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid akan merugikan pihak pekerja dan buruh.

Dari sisi pengawasan, Robert mengatakan dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR. “Pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” imbuhnya.

Untuk itu, Ombudsman RI mengimbau pemerintah untuk memberikan respons yang jelas terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas, baik internal maupun eksternal.

Terkait dengan peran pengawasan Ombudsman RI, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi jika terjadi pelanggaran maupun dugaan maladministrasi dalam pemberian THR 2021 bagi pekerja dan buruh.

“Ombudsman RI siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada, termasuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat,” terang Robert.

Ia menambahkan, Ombudsman RI berwenang untuk memberikan saran serta tindakan korektif terhadap pemerintah jika ditemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan THR 2021. [*/NOV]

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000