logo Kompas.id
TajaMenkumham Dorong Pemerintah...

Menkumham Dorong Pemerintah Daerah Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

Menkumham mendorong pemda, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur, membantu seniman, kreator, inventor, dan pelaku UMKM melindungi kekayaan intelektual (KI).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham)
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3_fM4aINcLuIfiRMhtNMBhN6lI0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F09%2F290922-KEMENKUMHAM.jpeg

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong pemerintah daerah (pemda), khususnya di wilayah Indonesia bagian timur, untuk berperan aktif membantu para seniman, kreator, inventor, dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) melindungi kekayaan intelektual (KI).

Ia mengatakan, pemda harus merespons hadirnya talenta di bidang industri kreatif yang setiap harinya muncul dengan kreasi segar karya anak bangsa di berbagai bidang. “Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan pemahaman akan pentingnya ekonomi berbasis ekosistem KI mencakupi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua ini harus terus meningkat,” kata Yasonna dalam Roving Seminar KI ketiga yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang maju maka perlu didukung keberadaan ekosistem KI yang kuat. “Ekosistem KI merupakan sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan,” kata Yasonna.

Yasonna lantas menyebut tiga elemen dalam ekosistem KI yang harus dikuatkan. Pertama, elemen kreasi. Elemen ini berperan dalam menghasilkan kreasi KI yang kreatif dan inovatif. Kedua, proteksi. Elemen ini berperan memperlancar proses pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas melalui perolehan dengan cara pencatatan dan pendaftaran KI, yang selanjutnya akan mendapat pelindungan dan penegakkan hukum. Ketiga, utilisasi. Elemen ini yang berperan dalam memproduksi dan memasarkan produk KI serta menerapkan skema pembiayaan berbasis KI, atau dengan kata lain disebut komersialisasi KI.

“Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usahanya serta terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain,” terang Yasonna.

Selain itu, menteri kelahiran Sorkam ini juga mengingatkan kepada pemda untuk melindungi kekayaan intelektual yang bersifat komunal (KIK), seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.

“Mengapa penting melindungi kebudayaan kita ini? Karena ada negara-negara lain yang kadang-kadang mirip (kebudayaannya) dan mengklaim bahwa tari itu adalah tarian dari negara mereka,” ungkap Yasonna.

Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan KI Komunal beririsan dengan pengembangan pariwisata. Artinya, pemanfaatan KI Komunal juga dapat membuka potensi meningkatkan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata.

“Pemberdayaan potensi KI yang dipadukan dengan ecotourism ini merupakan langkah yang sudah dikembangkan oleh negara di Eropa dalam mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk Indikasi Geografis,” ucapnya.

Selain itu, Yasonna menyebut bahwa pemanfaatan produk berbasis Indikasi Geografis yang dihasilkan dari keragaman budaya dan sumber daya alam, terbukti dapat menjadi katalisator tidak hanya bagi nation branding, tetapi juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.

Ia mencontohkan, kain Endek Bali sebagai salah satu potensi KIK yang mulai mendunia. Kain Endek Bali menjadi pilihan rumah mode Christian Dior saat ajang Paris Fashion Week 2021. “Jadi, kalau kain Endek Bali masuk pada Christian Dior, itu menunjukan bahwa kain tersebut sudah goes to international. Indonesia kaya dengan kain-kain tenunnya yang sangat unik dan spesifik yang perlu didaftarkan dan terlindungi.”

Yasonna juga menjelaskan bahwa pemanfaatan dari KI Komunal akan menghasilkan keuntungan finansial bagi para pengrajin ataupun petani yang memproduksi produk KI Komunal tersebut. “Dior bekerja sama dengan penenun-penenun dan pemerintah daerah yang mendaftarkan KI Komunal kain Endek Bali-nya sehingga mereka mendapatkan keuntungan finansial.”

Untuk itu, Yasonna berharap melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya peduli terhadap KI.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, menyambut baik penyelenggaraan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini. “Saya berpikir tidak berhenti sampai di forum ini, kita ingin ada out come yang jelas, ada edukasi yang jelas kepada kabupaten/kota. Karena itu, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menkumham atas terselenggaranya acara ini.”

Gani mengatakan, Roving Seminar KI ini harus bergerak ke seluruh daerah di Indonesia agar penyebaran informasi terhadap pemahaman KI merata kepada seluruh masayarakat. “Saya yakin dan percaya, yang kita lakukan ini akan memicu dan memacu pertumbuhan ekonomi.” [*]

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000