logo Kompas.id
TajaLebih Aman dan Nyaman Setelah ...

Lebih Aman dan Nyaman Setelah Registrasi Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan informatika Republik Indonesia
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Kementerian Komunikasi dan informatika Republik Indonesia.
· 4 menit baca

Apakah Anda pernah menerima pesan singkat berupa tawaran investasi, pengambilan hadiah sebagai pemenang undian, atau permintaan transfer dana? Berhati-hatilah karena besar kemungkinan adalah pancingan yang berujung pada penipuan.

Data Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sendiri menyebutkan, dari 785 kasus kejahatan siber yang dilaporkan pada 2014, sebanyak 404 di antaranya adalah kasus penipuan, termasuk melalui SMS.

https://cdn-assetd.kompas.id/rTwgmMjDtCQBt0ixx3fnUChtfMg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F0911-KOMINFO-TAJA_1-720x405.jpg

Peluang untuk melakukan penipuan seperti ini sangat terbuka mengingat, mengutip data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), di Indonesia terdapat 360 juta nomor seluler prabayar. Padahal, jumlah penduduk di Indonesia 260 juta jiwa. Berarti, ada pengguna yang memiliki lebih dari satu nomor ponsel aktif. Apabila tidak tercatat, ketika disalahgunakan, pengguna nomor-nomor tersebut sulit dilacak.

Oleh karena itu, dalam upaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber, Pemerintah mewajibkan setiap pemilik kartu prabayar meregistrasi nomornya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 ini mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017.

Antusias

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, publik terus tergugah untuk mendaftarkan nomor prabayarnya. Hingga Selasa (7/11) pukul 12.00, jumlah kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 46.559.400 nomor.

"Ini menunjukkan antusiasme publik yang luar biasa sekaligus menangkal isu bahwa registrasi ini hanyalah hoaks," ujar Ramli pada Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?", di Jakarta, Selasa (7/11).

https://cdn-assetd.kompas.id/oBToUK4mqT6VRgbk3D39JM3Q4eI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F0911-KOMINFO-TAJA_2-720x405.jpg

Memang, menyusul diberlakukannya aturan tersebut, di masyarakat timbul kekhawatiran terkait kemungkinan penyalahgunaan data saat proses registrasi. Menjawab kekhawatiran tersebut, Ramli menegaskan, proses registrasi dijamin aman dari penyalahgunaan data pelanggan. Hal itu disebabkan semua operator telekomunikasi telah terikat komitmen menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001.

Untuk menambah keamanan pengguna, lanjut Ramli, para operator seluler juga segera menyediakan fitur pengecekan nomor pada 13 November mendatang. "Jadi, misalnya seseorang ingin tahu keamanan datanya, tinggal kirim pesan ke nomor yang ditentukan operator. Nantinya, bakal ketahuan nomor NIK kita dipakai pada berapa nomor seluler," paparnya.

Dengan begitu, apabila pelanggan merasa datanya disalahgunakan dapat segera melakukan pembatalan registrasi (UNREG) dengan membawa KTP dan KK ke gerai operator.

https://cdn-assetd.kompas.id/LcMjQJ0rkTumjvR-wouqkb6dsuQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F0911-KOMINFO-TAJA_3-720x405.jpg

Memperkuat hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, operator seluler hanya memiliki akses mencocokkan data kependudukan. "Operator tidak kami beri akses untuk menyimpannya," beber Zudan.

Lagi pula, sebenarnya kebijakan registrasi kartu prabayar bukanlah hal baru di Indonesia. Menurut Ketua ATSI Merza Fachys, pada 2005 lalu kebijakan registrasi data diri bagi pemilik kartu seluler telah dilakukan dengan mendaftarkan nama dan alamat tempat tinggal.

"Bedanya, dahulu masyarakat bisa dengan mudah mengaktifkan kartu seluler walaupun namanya diisi yang aneh-aneh dan tetap diterima sistem. Sekarang, sudah tidak bisa," ucapnya. Dengan kewajiban meregistrasi nomor prabayar sesuai NIK dan KK, data akan tervalidasi secara akurat.

Ekonomi digital

Kebijakan registrasi kartu prabayar juga terkait pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air. Geliat pertumbuhan telah terasa dengan menjamurnya berbagai usaha rintisan.

Berkaca pada proyeksi Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada 2020, ekonomi digital di Indonesia dapat tumbuh mencapai 130 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.700 triliun.

Angka proyeksi ekonomi digital 2020 itu hampir setara 20 persen dari total PDB (produk domestik bruto) Indonesia. Proyeksi ini naik dari realisasi 2017 sebesar 75 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.000 triliun.

https://cdn-assetd.kompas.id/UBqI1ONDZ0Nn92au9Y4zslJpbX0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F0911-KOMINFO-TAJA_4-720x405.jpg

Terkait hal itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, kewajiban registrasi kartu seluler merupakan langkah positif untuk menangkap momentum emas tersebut. "Penyebaran hoaks, penipuan, dan lain sebagainya menjadi semakin mudah dilaporkan dan diketahui pelakunya," katanya.

Menyadari baiknya kepentingan nasional pada kewajiban registrasi seluler ini, selayaknya masyarakat bergegas mendaftarkan kartu selulernya sebelum 28 Februari 2018. Jika melebihi tanggal tersebut, pengguna telepon seluler dapat mengalami pemblokiran secara bertahap, hingga puncaknya pemblokiran total pada 28 April 2018. Pengguna juga tak perlu cemas, registrasi nomor seluler tersebut dipastikan gratis alias tanpa biaya. [*]

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000