logo Kompas.id
TajaHadapi Tahun Pemilu 2024,...

Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas

Jajaran pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Kemenkumham
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Kemenkumham.
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KI2mrkA2_uhXTFMrN6FA1RP3QZ4=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2023%2F01%2F300123-TAJA-SEKJEN-KEMENKUMHAM-1.jpeg
Kompas

Sekjend Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto

Jajaran pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM ((Setjen Kemenkumham) menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Komitmen tersebut dinyatakan dalam ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Senin (30/1/2023), di kantor Kemenkumham.

Andap menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik. "ASN tidak boleh terpengaruh partai politik karena ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," katanya.

Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut ASN agar tidak memihak pada parpol tertentu, termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam pemilu.

"ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan atau pengurus parpol," ujarnya.

Hati-hati bermedia sosial

Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak. Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, para pegawai tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.

“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” jelasnya.

Meski demikian, ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik di dalam bilik suara. Pada saat ini, ASN dapat mengekspresikan pilihan politiknya. "Hanya di bilik suara, ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya," tegas Andap.

Selain ikrar netralitas pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham menyatakan komitmen bersama untuk bersih dari praktik KKN melalui pembangunan Zona Integritas (ZI). Tujuan ZI ini adalah terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini.

Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen pembangunan ZI ini ditandai dengan penandatangan komitmen oleh Setjen Kemenkumham bersama para kepala biro serta kepala pusat data dan teknologi informasi. [*]

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000