logo Kompas.id
TajaBPIP Usulkan Pancasila Masuk...

BPIP Usulkan Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan

Pancasila hanya terintegrasi dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula di pendidikan tinggi. Hal ini dirasa tidak cukup untuk menghadapi pengaruh globalisasi pada generasi muda.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
· 5 menit baca
BPIP Usulkan Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan
Kompas

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP Adji Samekto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI pada Kamis (28/1/2021) yang dilaksanakan secara daring.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI agar pendidikan Pancasila dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi.

Hal tersebut dikemukakan oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP Adji Samekto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI pada Kamis (28/1/2021) yang dilaksanakan secara daring.

Adji mengatakan, pelajaran Pancasila belum disertakan dalam kurikulum pendidikan. “Meskipun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, ironisnya tidak terdapat mata pelajaran mengenai Pancasila di dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pada pasal 37 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan Pancasila tidak tertera dalam ragam mata pelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah. Pancasila hanya terintegrasi dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula di pendidikan tinggi. Hal ini dirasa tidak cukup untuk menghadapi pengaruh globalisasi pada generasi muda.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pancasila seolah absen di ruang publik dan tidak terasa kehadirannya di sekolah maupun di perguruan tinggi. “Terbukti dari hasil berbagai survei yang memperlihatkan semakin melemahnya pemahaman akan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara di masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Adji.

Oleh sebab itu, ia menyarankan Kemendikbud mempertimbangkan untuk mengembalikan pendidikan Pancasila ke bangku pendidikan melalui revisi UU Sisdiknas.

Masukan tersebut mendapat respons positif dari Kemendikbud untuk mempertimbangkan Pancasila dijadikan sebagai mata pelajaran sendiri pada kurikulum mendatang. Hal ini sekaligus menjawab perihal pentingnya pendidikan Pancasila bagi anak didik.

“Masukan BPIP saat ini pendidikan Pancasila belum secara penuh masuk di kurikulum kita. Nanti itu kita bicarakan dalam konteks lebih lanjut untuk bisa mematangkan rencana ini,” ujar Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri.

Peta Jalan Pendidikan

Saat ini, Kemendikbud tengah menggodok Peta Jalan Pendidikan 2035 dan revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Peta jalan ini rencananya akan disahkan menjadi peraturan presiden pada Mei-Oktober 2021. Peta ini mengatur langkah teknis dari implementasi revisi UU Sisdiknas yang rencananya diajukan pemerintah tahun ini.

Sebelumnya, Kemendikbud berencana merampungkan finalisasi draf perubahan UU Sisdiknas pada November 2021 dan menyampaikan naskah akademik dan rapat konsultasi dengan DPR pada Desember 2021.

Terdapat sejumlah perubahan yang tengah dibahas dalam Peta Jalan Pendidikan 2035 dan UU Sisdiknas. Di antaranya, Kemendikbud mempertimbangkan penggunaan aplikasi digital untuk kurikulum hingga pemberian tunjangan hanya untuk guru berkinerja baik.

Ketua Komisi X DPRI RI Syaiful Huda yang memimpin rapat dengar pendapat mengatakan, dunia pendidikan tidak hanya terdapat pada tingkatan visi pemerintah, tetapi juga harus diletakkan sebagai visi negara. Hal ini agar peta jalan tersebut senantiasa menjadi kebijakan yang terus dilaksanakan meskipun berganti-ganti kepala pemerintahan.

Oleh karena itu, lanjut Syaiful, peta jalan ini dijadikan sebagai rencana induk dan menjadi platform masa depan transformasi pendidikan pada masa mendatang, tak terkecuali di dalamnya menjadi salah satu substansi dari revisi UU Sisdiknas.

Syaiful juga meyakini, pendidikan karakter merupakan pendidikan berbasis kepada akar kebudayaan bangsa ini.

“Tanpa berbasis itu, saya kira pendidikan karakter tidak bisa kita bentuk. Penggalian terhadap seluruh khazanah dan tradisi kebudayaan Indonesia menjadi sangat penting dalam rangka menciptakan kader-kader dan pelajar Pancasila dalam rangka untuk pendidikan karakter pada masa-masa akan datang.”

Langkah tepat

Menyikapi Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) yang disusun Kemendikbud, BPIP memandang hal tersebut merupakan langkah tepat di bidang pendidikan guna mengantisipasi perubahan-perubahan besar yang terjadi di seluruh dunia.

“BPIP memandang penting peran PJPI sebagai panduan dalam menentukan dasar kebijakan pendidikan di Indonesia yang berlangsung terus-menerus seumur hidup dan menyentuh pula isu terkait dengan kesejahteraan dan sumber daya pendidik yang masih butuh afirmasi dari pemerintah,” ujar Adji.

Ada sejumlah catatan penting yang diberikan BPIP terkait PJPI 2020–2035 yang diharapkan dapat dijadikan materi untuk ditambahkan dalam peta jalan tersebut. Di antaranya, peta jalan yang dirancang harus sesuai dengan visi negara dan dipisahkan dari visi pemerintah.

“BPIP memandang bahwa PJPI hendaknya harus dirancang mengikuti tujuan negara seperti yang sudah dipersiapkan para pendiri bangsa, bukan sekadar visi pemerintahan. Sebab visi negara tidak akan berganti meskipun pemerintahan berganti setiap lima tahun sekali. Karena pendidikan ini mengabdi kepada visi negara, pada konteks filosofinya yang paling tinggi. Dengan mengabdi pada tujuan negara, diharapkan kebijakan pendidikan nantinya tidak akan parsial, tetapi saling menegaskan kebijakan antara pemerintahan sekarang dan selanjutnya,” tegas Adji.

Pihaknya juga berpendapat, rencana revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas diharapkan dapat dimasukkan ke dalam PJPI sehingga arahnya semakin jelas. “Sekarang, tampak bahwa revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 belum menjadi prioritas Kemendikbud seperti tampak belum masuknya revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 dalam prolegnas di DPR tahun ini,” sambung Adji.

Sementara itu, terkait penyempurnaan profil pelajar Pancasila, BPIP berpandangan, gagasan untuk membuat profil pelajar Pancasila merupakan langkah tepat sebagai salah satu tolok ukur mencapai sasaran. Namun, Adji berharap, karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila yang dibentuk dalam PJPI masih perlu ditambah dengan memperkuat karakteristik pelajar Pancasila sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti memasukkan poin-poin terkait dengan memegang teguh dan mengamalkan sila-sila Pancasila. Empat Pilar Konsensus Berbangsa dan Bernegara juga harus ditekankan.

“Upaya mengaitkan profil pelajar Pancasila dengan pemikiran para pendiri bangsa bukan berarti kita kembali ke masa lalu, tapi justru melangkah ke depan dengan arah yang jelas seperti pemikiran para pendiri bangsa. Merupakan suatu kenyataan bahwa Indonesia bisa merdeka dan berdaulat, meski terdiri atas beragam suku bangsa dan agama. Karena pemikiran dan keinginan kuat para pendiri bangsa untuk mempersatukan dalam satu kebangsaan Indonesia,” pungkas Adji. [BYU]

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000