logo Kompas.id
TajaBimbingan Teknis SDGs Desa...

Bimbingan Teknis SDGs Desa untuk Percepatan Pembangunan Desa

SDGS Desa memberikan petunjuk tujuan, sasaran, sampai indikator detail pencapaian pemerataan ekonomi, penanganan kemiskinan, menjaga lingkungan, hingga dukungan kelembagaan maupun kebudayaan.

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cQxGncugSNjkqs0QjhZKXxPplHs=/1024x475/https%3A%2F%2Ftaja.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2023%2F12%2F021223-Taja-Kemendes-1.jpg
DOK KEMENDESA PDTT

Bimbingan teknis mencakup tahapan pelaksanaan pendataan secara partisipatoris, cara membaca data hasil pendataan, cara memahami rekomendasi SDGs Desa, serta tata cara interoperabilitas data SDGs Desa ke dalam data daerah dan data desa.

Pembangunan desa diarahkan untuk memberikan manfaat dan dampak positif bagi seluruh warga. SDGS Desa memberikan petunjuk tujuan, sasaran, sampai indikator detail pencapaian pemerataan ekonomi, penanganan kemiskinan, menjaga lingkungan, hingga dukungan kelembagaan maupun kebudayaan.

Untuk menghindari mistifikasi konsep SDGs Desa, maka dilaksanakan pengambilan data lapangan. Proses ini dijalankan secara partisipatoris, dengan pendata di antara tetangganya sendiri. Saat ini telah terkumpul 107.294.085 data warga, 32.059.119 data keluarga, 425.015 data wilayah rukun tetangga, dari 62 ribu desa.

Untuk menjaga obyektivitas, sekaligus memudahkan warga desa mendapatkan olahan data secara cepat, maka algoritma teknologi informasi dijalankan langsung dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Analisis data juga dijalankan secara elektronik, sehingga warga desa bisa langsung melihat rekomendasi rinci pembangunan desanya sendiri dalam situs https://sid.kemendesa.go.id. Pada titik inilah bimbingan teknis dibutuhkan pemerintah desa dan warga desa, untuk dapat membaca hasil SDGs Desa di wilayahnya, membaca rekomendasi wilayahnya, lalu menyampaikan usulan ke dalam musyawarah desa berbasis data-data mikro.

https://cdn-assetd.kompas.id/tvPrO8zH-KgUMXkZUcIHKfdvBsw=/1024x475/https%3A%2F%2Ftaja.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2023%2F12%2F021223-Taja-Kemendes-2.jpg
DOK KEMENDESA PDTT

SDGs Desa mencakup 17 tujuan yang dilandasai semangat SGDs Desa ke-18.

Sejak 2022, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menyediakan waktu untuk bimbingan teknis bagi pemeirntah daerah, pemerintah desa, asosiasi desa, juga warga desa pada umumnya. “Bimbingan teknis mencakup tahapan pelaksanaan pendataan secara partisipatoris, cara membaca data hasil pendataan, cara memahami rekomendasi SDGs Desa, serta tata cara interoperabilitas data SDGs Desa ke dalam data daerah dan data desa,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi, Theresia Junidar.

Bimbingan teknis dilaksanakan di dalam gedung kementerian, maupun dengan mengirimkan tim Pusdatin Kemendesa PDTT ke daerah-daerah.

Sepanjang 2022, bimbingan teknis di Gedung kementerian diarahkan kepada para kepala desa dan aparat Pemda Pamekasa, Bungo, Bulukumba, Mesuji, dan Kotamobagu.

Pada 2023, telah dijalankan bimbingan teknis kepada aparat desa dan Pemda Provinsi Aceh dan Jawa Timur. Bimbingan teknis juga dilakukan untuk aparat desa dan Pemda Kabupaten Bantul, Barito Selatan, Mojokerto, Konawe Selatan, dan Kapuas. Juga dilaksanakan bimbingan teknis untnuk mahasiswa Unjani.

“Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga mewujudkan interoperabilitas data dengan Pemda Kebumen, Blora, Bantul, Sidoarjo, Jember, dan Jembrana. Pemda-pemda tersebut telah mendapatkan izin interoperabilitas data dari seluruh kepala desa di wilayahnya. Berdasarkan izin dari desa sebagai produsen data, maka Kementerian Desa PDTT membuka akses interoperabilitas data tingkat desa, data ekologi rukun tetangga, data pribadi keluarga desa, dan warga desa”, ujar Theresia.

Dengan akses data mikro by name by address by ecology tersebut, pemerintah desa dan pemda memahami secara detail kebutuhan setiap warganya, setiap keluarga desa, setiap wilayah desa, hingga rukun tetangga. Pembangunan desa tidak akan lagi bersifat gebyah uyah, one fits for all atau seragam, melainkan berlainan berdasarkan kebutuhan desa, rukun tetangga, keluarga, dan rakyat desa.

Terdapat 96 jenis kebutuhan warga dan keluarga, seperti jenis kebutuhan untuk perbaikan rumah, kebutuhan pemberdayaan sesuai jenis pekerjaan, kebutuhan penanganan penyakit yang diderita menahun dan kronis, jenis kebutuhan pendidikan, jenis kebutuhan kredit, jenis kebutuhan sarana telematika, transportasi, komunikasi, dan sebagainya.

https://cdn-assetd.kompas.id/YuWRfdSrJIbyZVRHXbnc4gVIw-I=/1024x576/https%3A%2F%2Ftaja.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2023%2F12%2F021223-Taja-Kemendes-3.jpg
DOK KEMENDESA PDTT

Kementerian Desa PDTT membuka akses interoperabilitas data tingkat desa, data ekologi rukun tetangga, data pribadi keluarga desa, dan warga desa.

Berbagai jenis kebutuhan yang spesifik itulah yang tersusun secara sistematis menjadi rekomendasi bagi masing-masing desa. Dengan kata lain, saat ini tiap desa mengetahui secara detil dan obyektif kebutuhan jenis-jenis pembangunan di wilayahnya.

Pengetahuan atas masalah yang sama, berbasis data obyektif wilayah masing-masing, inilah yang perlu didialogkan dalam musyawarah desa. Musyawarah desa tidak lagi didominasi elite dan pihak yang mampu berdebat, tapi secara logis mendasarkan diri pada masalah dan potensi desa berbasis data.

Selain itu, basis data juga menunjukkan kebutuhan warga lapisan bawah. Jika sebelumnya mereka tidak memiliki kekuatan untuk mendominasi perdebatan, kini suara mereka muncul bersamaan dengan hasil rekomendasi desa berbasis data mikro. Dengan kata lain, budaya data menjadi salah satu jalan obyektif mewujudkan demokrasi desa.

Sebagai informasi, SDGs Desa mencakup 17 tujuan yang dilandasai semangat SGDs Desa ke-18, yaitu Kelembagaan Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Secara keseluruhan, Tujuan 1 Desa Tanpa Kemiskinan, Tujuan 2 Desa Tanpa Kelaparan, Tujuan 3 Desa Sehat dan Sejahtera, Tujuan 4 Pendidikan Desa Berkualitas, dan Tujuan 5 Keterlibatan Perempuan Desa.

Ada pula Tujuan 6 Desa dengan Air Minum dan Sanitasi Aman, Tujuan 7 Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Tujuan 8 Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Tujuan 9 Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, serta Tujuan 10 Desa Tanpa Kesenjangan.

Selanjutnya, Tujuan 11 Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Tujuan 12 Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Tujuan 13 Desa Tanggap Perubahan Iklim, Tujuan 14 Desa Peduli Lingkungan Laut, dan Tujuan 15 Desa Peduli Lingkungan Darat. Kemudian, Tujuan 16 Desa Damai Berkeadilan, dan Tujuan 17 Kemitraan Untuk Pembangunan Desa.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000