Sejarah koperasi di Indonesia bukan sekadar kisah ekonomi rakyat. Kisah panjangnya mencerminkan tarikan antara kemandirian warga dan keinginan negara untuk mengatur.
Mohammad Hatta, lewat siaran radio pada tahun 1951, pernah berujar, ”Koperasi merupakan sarana bagi rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dan berkeadilan.”
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Hatta menempatkan koperasi bukan hanya sebagai alat ekonomi, tapi sebagai pilihan ideologis: penolakan atas kapitalisme kolonial yang menindas, juga alternatif dari sosialisme negara yang sentralistik.
Koperasi, bagi Hatta, adalah jalan tengah, yakni organisasi rakyat yang tumbuh dari semangat gotong royong, bukan dari perintah kekuasaan.
Namun bagaimanapun, negara sejak awal terlihat hadir dalam pembangunan koperasi. Mulai dari Lembaga Pendidikan Koperasi (LPK), Dewan Koperasi Indonesia, hingga koperasi militer sepanjang periode tahun 1950-an hingga 1960-an.
Tujuannya, memperkuat kelembagaan rakyat. Namun, di balik upaya tersebut tersebut, ketegangan mulai terasa. Negara ingin mengarahkan, sementara semangat koperasi semestinya lahir dari bawah. Di sinilah koperasi seakan berada dalam tarikan antara kepentingan rakyat dan negara.
Jejak negara dalam koperasi
Pada era Demokrasi Terpimpin, ketegangan itu memuncak. Koperasi dimanfaatkan sebagai alat mobilisasi politik. Petani dan nelayan diarahkan untuk masuk koperasi, tidak semata demi pemberdayaan, tetapi demi konsolidasi dukungan kekuasaan.
Sejumlah pandangan kritis muncul menanggapi fenomena ini. Ekonom Mubyarto mengingatkan, koperasi haruslah gerakan rakyat yang otonom, bukan proyek pemerintah.
RM Margono Djojohadikusumo dalam bukunya, Sepuluh Tahun Koperasi (1930–1940) juga mengingatkan bahaya campur tangan berlebihan. Koperasi, katanya, mesti tumbuh secara organik, dengan kepercayaan antaranggotanya.
Dari sisi ideologi, muncul pula pendekatan berbeda dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Di bawah DN Aidit, koperasi dijadikan alat perjuangan kelas.
Lewat organisasi seperti BTI dan SOBSI, koperasi membawa agenda revolusioner. Sayangnya, pendekatan ini pun malah melunturkan otonomi dan pluralisme gerakan koperasi itu sendiri.
Jejak negara dalam perkoperasian juga dapat dilihat bagaimana perjalanan regulasi yang disusun. Pasca-kemerdekaan, koperasi mulai dirumuskan dalam kerangka hukum.
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 menjadi tonggak penting. Aturan ini menegaskan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai roh koperasi. Negara, saat itu, bukanlah penentu, melainkan fasilitator.
Namun, peran negara berangsur berubah pada era Orde Baru. Undang-Undang No 12 Tahun 1967 menetapkan koperasi sebagai ”sokoguru perekonomian nasional”.
Kendati begitu, di balik predikat mentereng tersebut, koperasi malah semakin dikendalikan negara. Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk lewat Inpres No 4 Tahun 1973 dan Inpres No 2 Tahun 1978. KUD menjadi ”simpul ekonomi perdesaan” yang mengatur distribusi pupuk, kredit, dan hasil pertanian.
Pada praktiknya, koperasi menjadi perpanjangan tangan negara. Bukan lagi ruang inisiatif warga, melainkan alat pelaksana kebijakan dari atas. Bermunculan berikutnya koperasi pegawai negeri, guru, dan militer dikelola lebih secara administratif ketimbang partisipatif.
Lebih jauh, koperasi dimanfaatkan untuk stabilisasi politik. Koperasi pemuda, perempuan, hingga nelayan kerap dikendalikan pejabat yang dekat dengan partai berkuasa zaman Orde Baru. Jumlah koperasi memang naik, akses subsidi meluas, tapi semangat demokrasi ekonomi yang diidamkan Bung Hatta memudar.
Mencari jalan tengah
Reformasi 1998 membuka peluang bagi koperasi untuk bernapas lebih bebas. Undang-Undang No 25 Tahun 1992—yang sesungguhnya lahir di era sebelumnya—justru menemukan momentumnya setelah rezim berganti. Prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, hingga kemandirian organisasi mulai dihidupkan.
Namun, perubahan tidak serta-merta. Banyak koperasi masih terjebak dalam kebiasaan lama, yakni bergantung pada proyek pemerintah, tak siap bersaing di era pasar bebas.
Sebagai respons, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) pada 2006. Tujuannya, memberi pembiayaan bergulir yang sehat, menggantikan sistem subsidi yang rentan disalahgunakan. Di saat yang sama, dilakukan audit kelembagaan, pelatihan SDM, hingga pemetaan koperasi aktif dan mati suri.
Persaingan baru muncul dari luar. Perusahaan rintisan digital dan lembaga keuangan mikro swasta menyasar segmen yang dulu jadi ranah koperasi. Cepat, efisien, dan berbasis teknologi, sementara koperasi masih terkendala literasi digital dan akses teknologi.
Upaya pembaruan regulasi pun tidak berjalan mulus. UU No 17 Tahun 2012 sempat lahir, tapi dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap menyimpang dari asas kekeluargaan. Akhirnya, UU No 25 Tahun 1992 masih menjadi rujukan utama.
Kini, pemerintah tengah menyiapkan program Koperasi Merah Putih yang akan dijalankan mulai 2025. Ini bisa jadi momentum baru.
Namun sebagaimana sejarah panjangnya, koperasi di Indonesia selalu hidup di tengah tarik-menarik antara niat negara untuk mengatur dan semangat rakyat untuk membangun secara mandiri.
Mengatur koperasi bukan soal teknis hukum dan regluasi semata. Perlu pandangan menyeluruh tentang bagaimana negara memaknai warga negaranya, yaitu sebagai mitra yang setara atau obyek pembangunan.
Selama koperasi tetap dianggap instrumen dari atas (top down), bukan gerakan dari bawah, asas utamanya akan terus terancam.
Akan tetapi, selama rakyat masih percaya pada kekuatan kolektif dan nilai gotong royong, koperasi akan tetap menjadi alternatif ekonomi yang layak diperjuangkan. (LITBANG KOMPAS)
Serial Artikel
Koperasi Merah Putih, Ikhtiar Menuju Pilar Ekonomi Rakyat
Penundaan peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih dari semula direncanakan 19 Juli menjadi 21 Juli 2025 dipastikan tidak akan mengganggu persiapan operasionalnya.
Mohammad Hatta, lewat siaran radio pada tahun 1951, pernah berujar, ”Koperasi merupakan sarana bagi rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dan berkeadilan.”
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Hatta menempatkan koperasi bukan hanya sebagai alat ekonomi, tapi sebagai pilihan ideologis: penolakan atas kapitalisme kolonial yang menindas, juga alternatif dari sosialisme negara yang sentralistik.
Koperasi, bagi Hatta, adalah jalan tengah, yakni organisasi rakyat yang tumbuh dari semangat gotong royong, bukan dari perintah kekuasaan.
Namun bagaimanapun, negara sejak awal terlihat hadir dalam pembangunan koperasi. Mulai dari Lembaga Pendidikan Koperasi (LPK), Dewan Koperasi Indonesia, hingga koperasi militer sepanjang periode tahun 1950-an hingga 1960-an.
Tujuannya, memperkuat kelembagaan rakyat. Namun, di balik upaya tersebut tersebut, ketegangan mulai terasa. Negara ingin mengarahkan, sementara semangat koperasi semestinya lahir dari bawah. Di sinilah koperasi seakan berada dalam tarikan antara kepentingan rakyat dan negara.
Jejak negara dalam koperasi
Pada era Demokrasi Terpimpin, ketegangan itu memuncak. Koperasi dimanfaatkan sebagai alat mobilisasi politik. Petani dan nelayan diarahkan untuk masuk koperasi, tidak semata demi pemberdayaan, tetapi demi konsolidasi dukungan kekuasaan.
Sejumlah pandangan kritis muncul menanggapi fenomena ini. Ekonom Mubyarto mengingatkan, koperasi haruslah gerakan rakyat yang otonom, bukan proyek pemerintah.
RM Margono Djojohadikusumo dalam bukunya, Sepuluh Tahun Koperasi (1930–1940) juga mengingatkan bahaya campur tangan berlebihan. Koperasi, katanya, mesti tumbuh secara organik, dengan kepercayaan antaranggotanya.
Dari sisi ideologi, muncul pula pendekatan berbeda dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Di bawah DN Aidit, koperasi dijadikan alat perjuangan kelas.
Lewat organisasi seperti BTI dan SOBSI, koperasi membawa agenda revolusioner. Sayangnya, pendekatan ini pun malah melunturkan otonomi dan pluralisme gerakan koperasi itu sendiri.
Jejak negara dalam perkoperasian juga dapat dilihat bagaimana perjalanan regulasi yang disusun. Pasca-kemerdekaan, koperasi mulai dirumuskan dalam kerangka hukum.
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 menjadi tonggak penting. Aturan ini menegaskan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai roh koperasi. Negara, saat itu, bukanlah penentu, melainkan fasilitator.
Namun, peran negara berangsur berubah pada era Orde Baru. Undang-Undang No 12 Tahun 1967 menetapkan koperasi sebagai ”sokoguru perekonomian nasional”.
Kendati begitu, di balik predikat mentereng tersebut, koperasi malah semakin dikendalikan negara. Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk lewat Inpres No 4 Tahun 1973 dan Inpres No 2 Tahun 1978. KUD menjadi ”simpul ekonomi perdesaan” yang mengatur distribusi pupuk, kredit, dan hasil pertanian.
Pada praktiknya, koperasi menjadi perpanjangan tangan negara. Bukan lagi ruang inisiatif warga, melainkan alat pelaksana kebijakan dari atas. Bermunculan berikutnya koperasi pegawai negeri, guru, dan militer dikelola lebih secara administratif ketimbang partisipatif.
Lebih jauh, koperasi dimanfaatkan untuk stabilisasi politik. Koperasi pemuda, perempuan, hingga nelayan kerap dikendalikan pejabat yang dekat dengan partai berkuasa zaman Orde Baru. Jumlah koperasi memang naik, akses subsidi meluas, tapi semangat demokrasi ekonomi yang diidamkan Bung Hatta memudar.
Mencari jalan tengah
Reformasi 1998 membuka peluang bagi koperasi untuk bernapas lebih bebas. Undang-Undang No 25 Tahun 1992—yang sesungguhnya lahir di era sebelumnya—justru menemukan momentumnya setelah rezim berganti. Prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, hingga kemandirian organisasi mulai dihidupkan.
Namun, perubahan tidak serta-merta. Banyak koperasi masih terjebak dalam kebiasaan lama, yakni bergantung pada proyek pemerintah, tak siap bersaing di era pasar bebas.
Sebagai respons, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) pada 2006. Tujuannya, memberi pembiayaan bergulir yang sehat, menggantikan sistem subsidi yang rentan disalahgunakan. Di saat yang sama, dilakukan audit kelembagaan, pelatihan SDM, hingga pemetaan koperasi aktif dan mati suri.
Persaingan baru muncul dari luar. Perusahaan rintisan digital dan lembaga keuangan mikro swasta menyasar segmen yang dulu jadi ranah koperasi. Cepat, efisien, dan berbasis teknologi, sementara koperasi masih terkendala literasi digital dan akses teknologi.
Upaya pembaruan regulasi pun tidak berjalan mulus. UU No 17 Tahun 2012 sempat lahir, tapi dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap menyimpang dari asas kekeluargaan. Akhirnya, UU No 25 Tahun 1992 masih menjadi rujukan utama.
Kini, pemerintah tengah menyiapkan program Koperasi Merah Putih yang akan dijalankan mulai 2025. Ini bisa jadi momentum baru.
Namun sebagaimana sejarah panjangnya, koperasi di Indonesia selalu hidup di tengah tarik-menarik antara niat negara untuk mengatur dan semangat rakyat untuk membangun secara mandiri.
Mengatur koperasi bukan soal teknis hukum dan regluasi semata. Perlu pandangan menyeluruh tentang bagaimana negara memaknai warga negaranya, yaitu sebagai mitra yang setara atau obyek pembangunan.
Selama koperasi tetap dianggap instrumen dari atas (top down), bukan gerakan dari bawah, asas utamanya akan terus terancam.
Akan tetapi, selama rakyat masih percaya pada kekuatan kolektif dan nilai gotong royong, koperasi akan tetap menjadi alternatif ekonomi yang layak diperjuangkan. (LITBANG KOMPAS)
Serial Artikel
Koperasi Merah Putih, Ikhtiar Menuju Pilar Ekonomi Rakyat
Penundaan peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih dari semula direncanakan 19 Juli menjadi 21 Juli 2025 dipastikan tidak akan mengganggu persiapan operasionalnya.