Ekstasi Dibalut Suku Cadang Kendaraan Diselundupkan dari Eropa
”Modusnya sama, yaitu false declaration. Jadi men-declare tidak dalam keadaan sebenarnya,” kata Arie.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belgia dan Belanda. Untuk mengelabui petugas, salah satu pengiriman ekstasi dilakukan bersama dengan pengiriman suku cadang kendaraan bermotor.
Wakil Direktur Tindak Pidana NarkobaBareskrim Polri Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi, dalam jumpa pers, pada Rabu (8/5/2024), menyampaikan, penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, pada 5 April 2024.
Paket itu diberitahukan sebagai suku cadang khusus untuk Honda. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada paket tersebut, ditemukan 6 bungkus plastik bening yang berisi 18.259 butir pil ekstasi seberat 9,6 kilogram (kg).
Pada penindakan kedua, tim menemukan adanya paket yang dikirim dari Belanda dan tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Paket tersebut dibungkus seperti kado dan dideklarasikan sebagai majalah. Namun, setelah diperiksa, paket tersebut berisi 2.013 butir ekstasi seberat 1,06 kg.
Menurut Arie, hal yang menarik dari kasus tersebut adalah pelaku diduga berasal dari Iran. Dia memesan barang dari Belgia untuk dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu dan nama penerima palsu. Demikian pula paket dari Belanda juga menggunakan alamat pengirim palsu dan hanya diberi nomor telepon.
”Modusnya sama, yaitu false declaration. Jadi men-declare tidak dalam keadaan sebenarnya. Mereka (pengirim) menyatakan bahwa barang itu adalah sparepart kendaraan, tetapi di dalamnya adalah ekstasi,” kata Arie.
Dari pemetaan dan analisis tim gabungan Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri, paket dari Belgia ditujukan ke Bandung. Kemudian, petugas menangkap seorang penerima berinisial E. Dari situ, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Akhirnya, petugas berhasil mengamankan empat tersangka lain. Petugas juga memasukkan seorang berinisial RA sebagai daftar pencarian orang (DPO). RA merupakan warga negara asing berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan anggota sindikat narkoba internasional.
Dari pendalaman, ketika petugas menelusuri paket dari Belanda yang ditujukan ke suatu tempat di Jakarta Utara, petugas menangkap 2 tersangka berikutnya, berinisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan.
”Sedang kami lakukan pengembangan. Jadi, langkah berikutnya tentu kami mendalami siapa yang mengirimkan barang dari Belanda,” ujar Arie.
Pada kesempatan itu, Direktur Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu R Syarif Hidayat menyampaikan apresiasi kepada PT Pos Indonesia. Sebab, atas kerja sama yang baik dengan PT Pos Indonesia, penyelundupan narkoba berkali-kali dapat digagalkan.
”Kita, pada intinya di sini adalah mencegah pengeluaran negara karena, kan, kita tidak harus merehabilitasi orang. Kita juga mencegah tidak produktifnya manusia. Jadi, kita melakukan pencegahan pengeluaran negara,” ujar Syarif.