logo Kompas.id
Politik & HukumMeski Minim Partisipasi...
Iklan

Meski Minim Partisipasi Publik, UU Daerah Khusus Jakarta Tetap Diteken Presiden

Terkait pemindahan ibu kota, UU DKJ mengatur masa transisi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kaltim.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 4 menit baca

Warga menyeberang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kementerian Dalam Negeri menilai Jakarta tetap menjadi tujuan urbanisasi walaupun nantinya akan menjadi Daerah Khusus Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Ibu Kota Nusantara.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Warga menyeberang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kementerian Dalam Negeri menilai Jakarta tetap menjadi tujuan urbanisasi walaupun nantinya akan menjadi Daerah Khusus Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Ibu Kota Nusantara.

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun mekanisme pembahasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ dinilai minim partisipasi publik, Presiden Joko Widodo tetap menandatangani UU DKJ tersebut. Undang-undang ini mengatur tentang Daerah Khusus Jakarta, organisasi berikut dengan kewenangannya. Terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan UU tersebut, nantinya akan ditetapkan dalam keputusan presiden tersendiri.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000