Pejabat Daerah Dilaporkan, Bawaslu Sulut Masih Teliti Pelanggaran
Bawaslu Sulut belum memutus aduan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan pejabat pemerintahan, termasuk Wagub Sulut.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau BawasluSulawesi Utara hingga kini belum memutus aduan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan pejabat pemerintahan. Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dituduh menghasut, sedangkan istri Wali Kota Bitung disebut mengikuti kampanye sekalipun berstatus aparatur sipil negara.
Dihubungi dari Manado, Rabu (31/1/2024), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menyebut, setidaknya tiga pengaduan yang melibatkan figur pemerintah daerah sebagai terlapor masih dalam proses pemeriksaan. Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja.
“Kami diberikan waktu tujuh hari plus tujuh hari kerja setelah laporan masuk untuk memproses penanganan pelanggaran. Sekarang kami masih dalam tahapan itu,” kata Zulkifli seraya menegaskan pemeriksaan berlangsung tanpa hambatan berarti.
Karena itu, hingga saat ini belum ada informasi yang dapat diberikan Bawaslu Sulut. “Kalau ada yang kami sampaikan ke luar, itu bisa memengaruhi hasil. Kami terikat kode etik juga bahwa untuk proses ini hanya berlangsung di internal kami,” tambah Zulkifli.
Pada 18 Januari 2024, Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakambuming Raka, melaporkan Wagub Sulut Steven Kandouw, politisi PDI-P, atas dugaan tindak pidana pemilu berupa penghasutan.
Saat Sabtu (13/1/2024), Steven sedang berkampanye di Taman Cita Waya, Langowan Timur, Minahasa. Dalam video yang beredar, Steven mengajak warga Langowan tidak dibodoh-bodohi calon yang mengaku keturunan Langowan. Meski tak menyebut nama, calon tersebut diyakini Prabowo Subianto yang ibunya bermarga Sigar.
Steven juga menegaskan bahwa patung tembaga misionaris Jerman yang menyebarkan kekristenan di Minahasa, Johann Gottlieb Schwarz, adalah pemberian Olly Dondokambey sebagai Gubernur Sulut. “Bukan orang lain, saudara-saudara,” kata Steven saat itu.
Steven telah menyatakan permintaan maaf secara terbuka setelah itu, tetapi TKD Sulut Prabowo-Gibran tidak mencabut laporan tersebut. “Kami melihat apa yang dilakukan wagub itu, dia menciptakan benturan-benturan di masyarakat, apalagi di era pemilu begini. Apalagi masyarakat di sini adalah warga Langowan,” kata Vebry Tri Haryadi, anggota Tim Hukum dan Advokasi TKD Sulut Prabowo-Gibran yang membuat laporan.
Ketua Tim Advokasi dan Hukum TKD Sulut Prabowo-Gibran Alfian Ratu mengapresiasi permintaan maaf Steven sekaligus kesediannya memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu Sulut. Ia menyebut, saat ini, pemeriksaan para saksi sedang berlangsung, dan pihaknya akan mengajukan beberapa saksi serta saksi ahli.
“Mungkin itu upaya kami untuk terus mendorong agar laporan ini punya kapasitas (legitimasi) sehingga benar-benar tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum ini bisa terbukti,” kata Alfian.
Ia juga berharap Bawaslu Sulut serius menangani persoalan tersebut. “Ini bukan hanya permainan kata-kata, bukan hanya retorika, melainkan benar-benar suatu keterangan, keadaan, dan fakta yang disampaikan secara tidak benar di hadapan publik,” kata Alfian.
Di samping itu, TKD Sulut Prabowo-Gibran juga melaporkan Sekretaris Daerah Sulut Steve Kepel dan Gubernur Olly Dondokambey. Laporannya terkait mobilisasi pegawai berstatus non-pegawai negeri sipil (PNS) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan biro untuk menghadiri acara senam bersama Siti Atikoh Suprianti, istri capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, pada Rabu (17/1/2024).
Acara itu digelar sebelum pukul 09.00 sebagaimana ketentuan kampanye pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yakni selama 09.00-18.00. Bersama dengan itu, mereka melaporkan Rita Tangkudung, istri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, yang disebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bitung tetapi terlibat dalam acara itu.
“Kami melaporkannya secara resmi karena ASN harus netral, tidak bisa ikut berkampanye dalam bentuk apa pun,” kata Vebry.
Akan tetapi, Rita dan kuasa hukumnya, dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024) di Bitung, membantahnya. Rita justru menyebut tuduhan itu merugikan karena mencoreng nama baiknya. Dia telah purnatugas sejak 4 Oktober 2023.
“Saya bukan lagi ASN. Jadi, adalah hak saya mengikuti kegiatan-kegiatan kampanye seperti itu. Secara pribadi, biar nanti masyarakat yang menilai. Untuk langkah (hukum) selanjutnya, kita lihat saja nanti,” kata istri politisi PDI-P itu.
Ridwan Mapahena dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-P Bitung menyebut Tim Hukum dan Advokasi TKD Sulut Prabowo-Gibran tidak profesional karena melaporkan Rita tanpa kajian hukum yang mendalam. Ia menegaskan, pihaknya bisa melaporkan balik Alfian dan timnya atas penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
“Tetapi, ini kembali ke Ibu Rita Tangkudung, apakah mau ada upaya hukum atau tidak. Kalau diminta, kami akan lakukan. Besok kita bikin laporan balik, bisa, lusa pun bisa,” kata Ridwan, sembari menegaskan pihaknya telah mengklarifikasi fakta tersebut dengan Bawaslu Sulut.