logo Kompas.id
HumanioraRumah Sakit Menanti Aturan...
Iklan

Rumah Sakit Menanti Aturan Teknis JKN

Perpres No 59/2024 yang mengubah sistem BPJS Kesehatan menimbulkan pertanyaan dari pihak rumah sakit dan peserta.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 5 menit baca
Pelayanan nasabah di kantor cabang pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Sunan Giri, Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pelayanan nasabah di kantor cabang pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Sunan Giri, Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pengelola rumah sakit swasta di Indonesia menyambut baik penyederhanaan pelayanan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien. Namun, mereka meminta Kementerian Kesehatan segera mengeluarkan aturan teknis agar mereka tidak salah dalam menerjemahkan kebijakan baru.

Seperti diberitakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Salah satu pasalnya menegaskan, mulai 30 Juli 2025 pengategorian kelas peserta BPJS Kesehatan I, II, dan III akan disamaratakan dengan kelas rawat inap standar atau KRIS. Sebanyak 60 persen rumah sakit pemerintah harus menerapkan ruang rawat inapnya dengan standar KRIS, sementara rumah sakit swasta 40 persen.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000