logo Kompas.id
HumanioraPenomoran Sertifikat Profesi...
Iklan

Penomoran Sertifikat Profesi dari Perguruan Tinggi Diberlakukan

Penjaminan mutu lulusan pendidikan profesi perguruan tinggi ditingkatkan. Salah satunya dengan penomoran sertifikat.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 3 menit baca
Suasana ruang belajar Pendidikan Profesi Guru di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keguruan Universitas Lampung, Lampung, beberapa waktu lalu. Mulai tahun 2024, lulusan pendidikan profesi dari perguruan tinggi mendapat nomor sertifikat profesi nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana ruang belajar Pendidikan Profesi Guru di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keguruan Universitas Lampung, Lampung, beberapa waktu lalu. Mulai tahun 2024, lulusan pendidikan profesi dari perguruan tinggi mendapat nomor sertifikat profesi nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

JAKARTA, KOMPAS — Mulai tahun 2024, penomoran sertifikat pofesi lulusan pendidikan profesi dari perguruan tinggi secara nasional diberlakukan. Penomoran ini menyatu di aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat nasional untuk memudahkan verifikasi dan menjamin mutu lulusan sesuai standar.

Hal ini sesuai ketentuan baru yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000