logo Kompas.id
OpiniMenjaga Hakim Konstitusi
Iklan

Menjaga Hakim Konstitusi

Revisi UU Mahkamah Konstitusi sarat kepentingan politis. Tidak ada urgensi mengatur masa jabatan hakim konstitusi.

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan hakim konstitusi Muhammad Guntur Hamzah (kanan) di ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan hakim konstitusi Muhammad Guntur Hamzah (kanan) di ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dinilai sarat kepentingan politis. Saat ini tidak ada urgensi mengatur lagi masa jabatan hakim konstitusi

Pemerintah dan DPR dikabarkan telah menyepakati revisi keempat UU MK untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Revisi UU MK mengatur kembali masa jabatan hakim konstitusi.

Editor:
KHAERUDIN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000