logo Kompas.id
EkonomiDalam Kurun Dua Bulan,...
Iklan

Dalam Kurun Dua Bulan, Kemendag Tiga Kali Revisi Aturan Impor Barang

Hanya dalam waktu sekitar dua bulan, Kementerian Perdagangan merevisi tiga kali aturan tentang impor barang.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Truk mengangkut kontainer keluar dari Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (19/5/2024). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak Jumat (17/5/2024). Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengeluaran kontainer impor dari pelabuhan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Truk mengangkut kontainer keluar dari Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (19/5/2024). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak Jumat (17/5/2024). Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengeluaran kontainer impor dari pelabuhan.

JAKARTA, KOMPAS — Dalam kurang waktu sekitar dua bulan, Kementerian Perdagangan merevisi tiga kali aturan tentang impor barang. Ketidakpastian hukum ini mencerminkan kompleksnya aturan sehingga memengaruhi kelancaran distribusi barang di pelabuhan.

Sedikitnya 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jumlah kontainer yang tertahan di Tanjung Priok di Jakarta mencapai 17.304 unit. Adapun yang tertahan di Tanjung Perak di Surabaya mencapai 9.111 unit.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000